Berita Terkini

Sekretariat KPU Kota Yogyakarta Gelar Rakor PIPK

Dalam rangka  mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan yang efektif, efisien, andal, dan akuntabel, Sekretariat KPU Kota Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Penyusun dan Tim Penilai Laporan Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada hari Kamis, 2 September 2021 secara virtual melalui zoom cloud meeting dan dihadiri oleh Penanggung Jawab dan seluruh Tim Penilai serta Tim Penyusun PIPK Tahun Anggaran 2021.

Acara dibuka oleh Analis Primadani selaku Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, dalam sambutannya disampaikan bahwa “pelaksanaan rapat koordinasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat”.

“PIPK merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyusunan laporan keuangan yang dihasilkan telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai. Penilaian PIPK yang dilakukan oleh manajemen setiap satker berguna untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pengendalian dalam mendukung keandalan pelaporan keuangan satuan kerja lingkup KPU Kota Yogyakarta. Dengan diterapkannya PIPK, diharapkan satker dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi, meningkatkan kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan, meningkatkan keandalan dalam pelaporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan reputasi instansi dan kepercayaan para pemangku kepentingan, terangnya.

Acara di akhiri dengan membacakan tindak lanjut dan langkah-langkah rencana kerja Tim Penilai PIPK untuk Tahun Anggaran 2021.[PN, dok. Iw]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali