Yogyakarta– KPU Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum dan Kajian Hukum Regulasi Pemutakhiran Data Pemilih untuk Badan Adhoc (PPK dan PPS) se - Kota Yogyakarta pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024 pada Kota Yogyakarta Selasa (02/07) bertempat di Hotel Tara Yogyakarta. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari tahapan coklit yang telah dimulai pada bulan Juni lalu guna menguatkan PPK & PPS dari aspek hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Intel Polresta Yogyakarta, Perwakilan dari Badan Kedsbangpol Kota Yogyakarta, Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Bagian Tapem Setda Kota Yogyakarta, Komisioner & Sekretariat KPU Kota Yogyakarta, perwakilan dari PPK & PPS se-Kota Yogyakarta, serta menghadirkan Bawaslu Kota Yogyakarta sebagai narasumber. Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kota Yogyakarta, Agus Muhamad Yasin, dalam sambutannya disampaikan pentingnya kajian hukum untuk tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam pemilihan Walikota & Wakil Walikota Yogyakarta tahun 2024 . “Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, penyelenggara pilwali dapat mengedepankan kajian hukum supaya bisa memitigasi permasalahan dan melancarkan dinamisasi dilapangan”, tegasnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota KPU Kota Yogyakarta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ratna Mustika Sari. “Dalam pertemuan ini, kami hadirkan narasumber dari Bawaslu agar PPK dan PPS memahami bagaimana bawaslu melaksanaan pengawasan pada proses pemutakhiran data pemilih terkhusus pada tahapan coklit ini”, kata Ratna. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Zuhad Najamuddin, menyampaikan pentingnya pengelolaan data pemilih karena berkaitan langsung dengan logistik, KPPS, dan hal krusial yang lain. “Perlu ketelitian untuk meminimalisir kesalahan dalam memproses data,” ujarnya. Selain itu disampaikan lebih lanjut, kolaborasi antara divisi data dan divisi hukum sangat dibutuhkan supaya jika ada kendala, kita sebagai penyelenggara pilwalu memiliki kuda-kuda yang kuat dalam mengatasinya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan narasumber dari Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, yang menjelaskan bahwa fokus dari Bawaslu saat ini diawali dengan pencegahan pelanggaran Pilwali Kota Yogyakarta untuk meminimalisir gesekan dalam tahapan Pilwali ini. Nur juga menegaskan bahwa dalam coklit ini, data yang diambil merupakan data dejure yang dimaksud data resmi menurut hukum yang ada di Indonesia. Nurhayati juga menjabarkan terkait aspek yang diawasi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang diringkas antara lain yaitu; 1) prosedur coklit, 2) profesionalisme kinerja pantarlih, dan 3) tanggung jawab pada kinerja pantarlih (mengawasi proses coklit apakah dilaksanakan secara langsung oleh pantarlih yang telah ditetapkan dengan SK atau dilakukan oleh orang lain/joki). “Dalam pilwali tahun 2024 ini kami juga berfokus pada pengawasan yang kami prioritaskan, antara lain yaitu; daerah-daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih terkonsentrasi/terisolir” jelasnya. Terakhir, Nurhayati berharap dengan adanya sinergi dari KPU dan Bawaslu dapat menyukseskan pelaksanaan Pilwali Kota Yogyakarta Tahun 2024 ini. (sls)