Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Lakukan Coklit Keluarga Sultan HB X Di Kraton Kilen

Yogyakarta -  Petugas Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) TPS 06 RW 09 Kelurahan Panembahan,  Kemantren Kraton, melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap keluarga besar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X  pada Selasa (16/7/2024) siang. Pada proses coklit yang berlangsung di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut, petugas pantarlih TPS 06 atas nama  Marheni Tri Cahyanti dan Feri Wulan Astiyani didampingi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY dan KPU Kota Yogyakarta beserta  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY dan Bawaslu Kota Yogyakarta beserta jajaran,  turut mendampingi Forum Komunikasi Pimpinan (Forkompim) Kemantren Kraton. “Hari ini KPU Kota Yogyakarta mendampingi petugas partarlih melakukan coklit keluarga besar Ngarsa Dalem dan kami diterima dengan baik oleh Gusti Condro, Gusti Bendara, Kanjeng Yudo serta kakak Ngarsa Dalem,” ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro. Dalam proses coklit di Keraton Kilen, petugas pantarlih mendata 12 keluarga besar dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ada tujuh kepala keluarga (KK) yang datanya diteliti petugas Pantarlih yakni keluarga Sultan HB X dan GKR Hemas, KPH Purbodiningrat dan GKR Maduretno, KPH Notonegoro dan GKR Hayu, GKR Condrokirono dan RM Gustilantika Marrel Suryokusumo kemudian Zuskar N, GBRY Sri Kuswarjanti dan RM Sakanti Kuswardana.  Proses coklit kemudian diakhiri dengan penempelan stiker di salah satu regol keraton oleh petugas pantarlih. Harsya menyebutkan proses coklit yang dilakukan sejauh ini sudah menjangkau hampir 93 persen dari total warga Kota Yogyakarta yang memiliki hak pilih. "Kendala sehingga belum sampai 100 persen utamanya adalah karena ada warga yang belum bisa ditemui oleh petugas pantarlih karena sesuatu hal karena relokasi atau kesibukan pekerjaan," ucap Hasya. KPU Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh warga Kota Yogyakarta untuk bersama-sama menyukseskan tahapan coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih sehingga bisa 100 persen daftar pemilih untuk masuk ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menuju ke daftar pemilih sementara di Kota Yogyakarta.

KPU Kota Yogyakarta Gelar Rakor Produk Hukum dan Kajian Hukum Regulasi Mutarlih untuk Badan Adhoc se - Kota Yogyakarta

Yogyakarta– KPU Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum dan Kajian Hukum Regulasi Pemutakhiran Data Pemilih untuk Badan Adhoc (PPK dan PPS) se - Kota Yogyakarta pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024 pada Kota Yogyakarta Selasa (02/07) bertempat di Hotel Tara Yogyakarta.   Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari tahapan coklit yang telah dimulai pada bulan Juni lalu guna menguatkan PPK & PPS dari aspek hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Intel Polresta Yogyakarta, Perwakilan dari Badan Kedsbangpol Kota Yogyakarta, Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Bagian Tapem Setda Kota Yogyakarta, Komisioner & Sekretariat KPU Kota Yogyakarta, perwakilan dari PPK & PPS se-Kota Yogyakarta, serta menghadirkan Bawaslu Kota Yogyakarta sebagai narasumber.  Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kota Yogyakarta, Agus Muhamad Yasin, dalam sambutannya disampaikan pentingnya kajian hukum untuk tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam pemilihan Walikota & Wakil Walikota Yogyakarta tahun 2024 . “Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, penyelenggara pilwali dapat mengedepankan kajian hukum supaya bisa memitigasi permasalahan dan melancarkan dinamisasi dilapangan”, tegasnya.   Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota KPU Kota Yogyakarta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ratna Mustika Sari. “Dalam pertemuan ini, kami hadirkan narasumber  dari Bawaslu agar PPK dan PPS memahami bagaimana bawaslu melaksanaan pengawasan pada proses pemutakhiran data pemilih terkhusus pada tahapan coklit ini”, kata Ratna. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta,  Zuhad Najamuddin, menyampaikan pentingnya pengelolaan data pemilih karena berkaitan langsung dengan logistik, KPPS, dan hal krusial yang lain. “Perlu ketelitian untuk meminimalisir kesalahan dalam memproses data,” ujarnya. Selain itu disampaikan lebih lanjut, kolaborasi antara divisi data dan divisi hukum sangat dibutuhkan supaya jika ada kendala, kita sebagai penyelenggara pilwalu memiliki kuda-kuda yang kuat dalam mengatasinya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan narasumber dari Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, yang menjelaskan bahwa fokus dari Bawaslu saat ini diawali dengan pencegahan pelanggaran Pilwali Kota Yogyakarta untuk meminimalisir gesekan dalam tahapan Pilwali ini. Nur juga menegaskan bahwa dalam coklit ini, data yang diambil merupakan data dejure yang dimaksud data resmi menurut hukum yang ada di Indonesia. Nurhayati juga menjabarkan terkait aspek yang diawasi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang diringkas antara lain yaitu; 1) prosedur coklit, 2) profesionalisme kinerja pantarlih, dan 3) tanggung jawab pada kinerja pantarlih (mengawasi proses coklit apakah dilaksanakan secara langsung oleh pantarlih yang telah ditetapkan dengan SK atau dilakukan oleh orang lain/joki). “Dalam pilwali tahun 2024 ini kami juga berfokus pada pengawasan yang kami prioritaskan, antara lain yaitu; daerah-daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih terkonsentrasi/terisolir” jelasnya. Terakhir, Nurhayati berharap dengan adanya sinergi dari KPU dan Bawaslu dapat menyukseskan  pelaksanaan Pilwali Kota Yogyakarta Tahun 2024 ini. (sls)

KPU Kota Yogyakarta Laksanakan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Serta Penggunaan Aplikasi Sidalih Dan E-Coklit Bersama PPS Se-Kota Yogyakarta

Yogyakarta - KPU Kota Yogyakarta gelar bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-Coklit, Jum’at (21/6/2024). Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari bimtek dihari sebelumnya (bersama PPK) yang bertujuan untuk menajamkan pengetahuan PPS terkait penggunaan aplikasi sidalih dan e-coklit guna menyukseskan pemilihan walikota dan wakil walikota Yogyakarta (Pilwali) kelak pada tanggal 27 November 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di The Alana Malioboro Hotel, Mantrijeron, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Polresta, Kodim 0734, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komisioner & Sekretariat KPU Kota Yogyakarta serta PPS se-Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya, dalam sambutannya menekankan mengenai peran PPS terhadap Pantarlih kelak akan sangat berpengaruh terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. “Mari kita bina Bersama Data Pemilih ini supaya kita dapat mewujudkan data pemilih yang valid guna menyukseskan Pilkada serentak terkhusus Pilwali Kota Yogyakarta Tahun 2024,” tegasnya. Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zuhad Najamuddin. “Bimtek sebagai pembekalan dan penguatan kapasitas PPS 45  kelurahan, dalam pemutakhiran data pemilih, pada Pilkada Serentak tahun 2024. Kegiatan ini juga sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan termasuk kami di Kota Yogyakarta,” kata Zuhad, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta. Peserta bimtek adalah PPS yang memang mengurus atau mengulas data pemilih ini dengan berpedoman pada tiga aspek yaitu; 1). PPS mengetahui dan memahami tanggung jawab besar yang berkaitan dengan data pemilih termasuk penggunaan SIDALIH serta E-Coklit; 2). Memastikan, mencermati dan mendampingi Pantarlih secara serius proses pemutakhiran data pemilih agar data pemilih yang dilahirkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan; 3). Aspek kognitif yang berarti mengetahui secar detail hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan teknid proses pemutakhiran data pemilih. Dalam penatarannya, Zuhad menekankan bahwa adanya perbedaan penyusunan daftar pemilih di TPS antara Pemilu dan Pilkada yaitu maksimal pemilih dalam 1 TPS pada saat Pemilu berjumlah 300 pemilih sedangkan Pilkada maksimal 1 TPS berjumlah 600 pemilih. Untuk pemetaan dan penyusunan daftar pemilih, KPU menggunakan prinsip efektif dan efisien, yaitu tidak menyatukan pemilih berbeda desa, kemudahan ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK, serta memperhatikan aspek geografis. KPU Kota Yogyakarta  berharap Masyarakat dapat menyambut dengan baik petugas Pantarlih yang datang ke rumah-rumah Masyarakat dengan cukup menunjukkan dokumen yg dibutuhkan antara lain yaitu KTP, KK, atau biodata penduduk. Selain itu, Sekretaris KPU Kota Yogyakarta juga menjelaskan terkait keuangan sebagai fasilitasi KPU Kota Yogyakarta terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih secara lebih rinci. Tak hanya itu, KPU DIY juga membantu PPS untuk menyinkronkan Sidalih dan Aplikasi E-coklit supaya dapat digunakan Pantarlih pada Senin (24/6). (sls)

KPU Kota Yogyakarta Matangkan Penggunaan Aplikasi Sidalih Dan E-Coklit Melalui Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Bersama PPK

Yogyakarta  – KPU Kota Yogyakarta melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-coklit, Kamis (20/6/2024). Pelaksanaan bimtek bertujuan untuk menyukseskan Pilwali Kota Yogyakarta tahun 2024. Bimtek akan berlangsung selama 2 hari, hari pertama pada Kamis (20/6) untuk PPK dan Jum’at (21/6) untuk PPS di The Alana Malioboro Hotel, Mantrijeron, Yogyakarta. Pada bimtek Bersama PPK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erizal, dalam sambutannya menekan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang akurat. “Data pemilih yang valid merupakan fondasi dari suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Oleh karena itu, kegiatan ini termasuk penggunaan aplikasi Sidalih dan E-Coklit menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewat atau data ganda,” ujar Erizal Selain itu, ia juga mengapresiasi antusiasme para peserta Bimtek. “Harapan kami, kawan-kawan semua dapat memperhatikan materi yang disampaikan secara serius dan menerapkan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih di wilayah masing-masing,” tegasnya.   Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zuhad Najamuddin. “Bimtek sebagai pembekalan dan penguatan kapasitas PPK 14 kecamatan, dalam pemutakhiran data pemilih, pada Pilkada Serentak tahun 2024. Kegiatan ini juga sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan termasuk kami di Kota Yogyakarta,” kata Zuhad, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta.   Peserta bimtek adalah PPK yang memang mengurus atau mengulas data pemilih ini dengan berpedoman pada tiga aspek yaitu; 1). PPK mengetahui dan memahami tanggung jawab besar yang berkaitan dengan data pemilih termasuk penggunaan SIDALIH serta E-Coklit; 2). Memastikan dan mencermati secara serius proses pemutakhiran data pemilih agar data pemilih yang dilahirkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan; 3). Aspek kognitif yang berarti mengetahui secar detail hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan teknid proses pemutakhiran data pemilih. Dalam penatarannya, Zuhad menekankan bahwa adanya perbedaan penyusunan daftar pemilih di TPS antara Pemilu dan Pilkada yaitu maksimal pemilih dalam 1 TPS pada saat Pemilu berjumlah 300 pemilih sedangkan Pilkada maksimal 1 TPS berjumlah 600 pemilih. Untuk pemetaan dan penyusunan daftar pemilih, KPU menggunakan prinsip efektif dan efisien, yaitu tidak menyatukan pemilih berbeda desa, kemudahan ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK, serta memperhatikan aspek geografis. KPU Kota Yogyakarta  berharap Masyarakat dapat menyambut dengan baik petugas Pantarlih yang datang ke rumah-rumah Masyarakat dengan cukup menunjukkan dokumen yg dibutuhkan antara lain yaitu KTP, KK, atau biodata penduduk.  Selain itu dalam kegiatan ini juga dihadirkan perwakilan dari KPU DIY dan Pusdatin KPU RI yang menjelaskan mengenai Sidalih & E-Coklit secara lebih detail. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan ditutup dengan closing statement dari Komisioner KPU Kota Yogyakarta. (Sls)  

KPU Kota Yogyakarta Bersama KPU DIY dan KPU se-DIY menggelar Rapat Koordinasi

Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi SIDALIH  dan E Coklit pada Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung Rabu (19/6), di The Malioboro Hotel & Convention Center, dengan melibatkan Ketua & Anggota KPU DIY, Ketua & Anggota KPU Se-DIY serta Sub Bagian Perencanaan, Data & Informasi (Rendatin) KPU se-DIY. Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari undangan bimbingan teknis yang diadakan oleh KPU RI pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024 di Jakarta lalu.  “Dua minggu yang lalu, teman-teman dari Rendatin sudah mengikuti bimbingan teknis oleh KPU RI, harapannya melalui pertemuan ini teman-teman rendatin dapat membagikan ilmunya sehingga kita sebagai penyelenggara  dapat mendampingi pantarlih utk memutakhirkan data pemilih dengan baik dan sesuai regulasi,” ujar Harsya sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi tersebut.  Ketua Divisi Sosparmas & SDM KPU DIY menjelaskan bahwa kegiatan ini berdasarkan pada pola kerja Kolektif Kolegia yang mana semua pihak harus ikut berperan untuk memastikan pantarlih bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan, maka dari itu penyelenggara pemilu harus benar-benar valid dalam menyusun data pemilih. Kegiatan berlangsung dengan arahan dari Kadiv Perencanaan, Data & Informasi (Rendatin) KPU DIY, Bapak Ikhsan, dan Operator Sidalih KPU DIY, Aditya Wahyu, yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Rendatin KPU DIY, Arry Dharmawan yang menjelaskan dan tanya jawab mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih serta simulasi penggunaan E-Coklit dan Sidalih. Melalui pelaksanaan Kegiatan ini tentunya diharapkan mampu memaksimalkan kinerja dan Kerjasama antara KPU dengan Pantarlih sehingga dapat menyukseskan tahapan mutarlih dengan lancar, berkualitas dan berintegritas. Usai kegiatan ini, KPU se-DIY selanjutnya akan mengadakan bimbingan teknis bersama PPK dan PPS di wilayah satuan kerja masing-masing.

KPU Kota Yogyakarta Menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024

Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung Selasa (11/6), di The Malioboro Hotel & Convention Center, dengan melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, Staf pengelola keuangan, dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPS dan Staf. Sebelum bimbingan teknis dimulai, KPU Kota Yogyakarta Bersama perwakilan secretariat PPK & PPS melakukan penandatanganan pakta integritas guna memperkuat landasan dalam tahapan Pemilihan Walikota & Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024.   Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan tugas kita sebagai sekretariat baik itu PPK dan PPS, terutama dalam pengelolaan keuangan agar dalam pelaporan keuangan bisa maksimal.  Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, Srimulyani, juga mengingatkan bahwa dalam persoalan keuangan ini harus terbuka sesama penyelenggara agar tidak menimbulkan konflik antar sesama. Dalam bimtek tersebut, KPU Kota Yogyakarta mengundang Kepala Seksi Intelijen perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Bagus Kurnianto, S.H, serta perwakilan dari KPU DIY untuk menjadi pembicara yang membahas seputar Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan. Sebanyak kurang lebih 180 orang mengikuti kegiatan ini dengan seksama hingga kegiatan ini berjalan dengan lancar. (Sls)