Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, (28/5) gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta Pemilu Tahun 2024 di The Malioboro Hotel & Convention Center,Gedongtengen, Yogyakarta. Ketua KPU Kota Yogyakarta, Harsya menyampaikan “Ucapan terimakasih kepada seluruh pemangku kepentingan dan partai politik yang telah berkolaborasi melaksanakan Pemilu 2024 di Kota Yogyakarta sehingga berjalan aman dan lancar, permohonan maaf dalam pelayanan publi banyak kekurangan, kami membutuhkan kritik dan saran sebagai upaya meningkatkan diri. Acara ini merupakan tahap terakhir dari Pemilu 2024” Disampaikan Sri Surani, Anggota KPU DIY “Kegiatan ini tidak lepas dari surat dinas KPU RI No.789 terkait dengan Putusan dismissal maksimal tiga hari KPU Kota Yogyakarta harus melakukan Rapat Pleno Terbuka, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2024, seluruh calon terpilih wajib melaporkan harta (LHKPN) ke instansi berwenang, dan menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN ke KPU Kota Yogyakarta paling lambat 21 hari sebelum pelantikan , karena jika tidak mengurus dan melaporkan membawa konsekuensi tidak bisa dilantik, selanjutnya beliau mengucapkan terimakasih dan memohon maaf bila ada banyak hal kurang berkenan dalam Pemilu tahun 2024” Pada kesempatan ini KPU Kota Yogyakarta memberikan piagam penghargaan kepada instansi terkait atas komitmen dan kerjasamanya dalam mendukung kelancaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, instansi terkait tersebut kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, Polresta Kota Yogyakarta, Kodim 0734 Kota Yogyakarta, Kejaksaan Negri Kota Yogyakarta, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Kesbangpol Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta, Disdukcapil Kota Yogyakarta, Kominfosan Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Balai Dikmen Kota Yogyakarta, Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta. Selaku Ketua Divisi Teknis Kota Yogyakarta, Erizal menyampaikan perolehan kursi DPRD Kota Yogyakarta sebagai berikut: Partai Kebangkitan Bangsa mendapatkan 2 Kursi, Partai Gerindra 5 Kursi, PDI Perjuangan 11 Kursi, Partai Golkar 5 Kursi, Partai NasDem 4 Kursi, Partai Keadilan Sejahtera 5 Kursi, Partai Amanat Nasional 4 Kursi, Partai Persatuan Pembangunan 4 Kursi. Jumlah Kursi DRPD Kota Yogyakarta 40 kursi. Perolehan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Yogyakarta No. 98 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Yogyakarta Dalam Pemilu 2024. Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan serta penyerahan salinan SK kepada KPU DIY, Bawaslu Kota Yogyakarta, dan Partai Politik. (nnda)