Pengisian Kartu Kendali SPIP KPU Kota Yogyakarta Bulan Mei 2025 Tuntas Tanpa Kendala
Yogyakarta, 4 Juni 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) untuk periode bulan Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo KPU Kota Yogyakarta dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kota Yogyakarta, sekretaris, para kepala subbagian, serta staf teknis dan staf hukum.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Hasrya Aryo Samudro, yang menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh jajaran sekretariat dalam menjaga tata kelola organisasi melalui penerapan SPIP. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya integritas dan konsistensi dalam pelaporan sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Selanjutnya, Ratna Mustika Sari, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta, memberikan sambutan dan penekanan mengenai pentingnya SPIP sebagai budaya kerja bersama. “SPIP harus menjadi budaya kerja kolektif. Semua unit harus saling memahami kegiatan masing-masing dan menyusun langkah pengendalian yang saling mendukung,” ujarnya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antarunit kerja dalam pelaksanaan pengendalian intern.
Rapat kemudian dipimpin oleh Sri Mulyani, Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, yang dalam pengantarnya menekankan bahwa SPIP bukan sekadar kewajiban laporan bulanan, tetapi merupakan komponen penting dalam membangun sistem kerja yang akuntabel, tertib, dan terstruktur. Ia juga menegaskan bahwa dokumen pendukung seperti absensi, SKP, dan DUK harus dilengkapi untuk mendukung validitas isian SPIP setiap bulan.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa pengisian Kartu Kendali SPIP untuk bulan Mei telah selesai 100 persen tanpa kendala teknis. Semua subbagian telah melaksanakan pengisian secara lengkap, meliputi identifikasi kegiatan, risiko yang dihadapi, pengendalian yang dilakukan, dan dokumentasi pendukung. Seluruh isian juga telah melalui proses verifikasi oleh tim SPIP dan dinyatakan valid serta sesuai ketentuan.
Beberapa poin penting turut dibahas dalam rapat, termasuk perlunya peningkatan koordinasi antar subbagian dalam penyusunan narasi risiko dan pengendalian kegiatan lintas unit. Untuk mengatasi potensi pengulangan atau tumpang tindih narasi, disepakati bahwa akan ada forum koordinasi teknis sebelum tenggat waktu pengisian SPIP bulan berikutnya.
Rapat juga mencatat bahwa seluruh data kepegawaian, seperti rekap absensi, SKP, dan DUK, telah lengkap dan terintegrasi sebagai bagian dari sistem pengendalian internal. Hal ini menjadi indikasi positif bahwa tata kelola kepegawaian di lingkungan KPU Kota Yogyakarta telah berjalan dengan baik dan mendukung penyusunan SPIP yang akurat dan menyeluruh.