KPU Kota Yogyakarta Gelar Rapat Evaluasi Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024
Yogyakarta - Senin (06/05/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta gelar Rapat Evaluasi Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024, di Hotel Santika, Yogyakarta sebagai bentuk Evaluasi diselenggarakannya Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Yogyakarta. Dengan harapan pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Yogyakarta akan menjadi lebih baik. Acara ini dihadiri oleh Kapolresta Kota Yogyakarta, Kodim 0734 Kota Yogyakarta, Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Kepala BIN Kota Yogyakarta, Perwakilan dari Partai Politik Tingkat Kota Yogyakarta, Media Online/Cetak di Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta, Jajaran KPU dan Sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Rapat Evaluasi diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, membaca do’a, sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryasamodro. Kata Harsya “Kota Yogyakarta dikenal sebagai Kota Pelajar, Kota Budaya, dan Kota Istimewa. Secara umum pelaksanaankampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayah Kota Yogyakarta berjalan dengan baik, tidak ada kampanye yang menggunakan iring-iringan kendaraan motor dengan knalpot blombongan karena jajaran di wilayah Kota Yogyakarta sudah sepakat terkait hal itu. Permasalahan bersama atas alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak Tahun 2024, adalah masih ada yang tidak ramah lingkungan dan hasil penertiban APK yang sampai saat ini masih dititipkan di gudang milik Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta”. Acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Selanjutnya acara dipandu oleh Ketua Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Agus Yasin. Beliau menyampaikan, “sejenak perlu merefresh kembali terkait dengan kampanye. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Lebih lanjut disampaikan bahan kampanye meliputi selebaran; brosur; pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/makan; kalender; kartu nama; pin; alat tulis; dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditambahkan peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial, terkait peran media sosial dalam pencalonan apakah menjadikan penyubur atau pengubur demokrasi, kita akan mohonkan pendapat masing-masing peserta pemilu dari para pimpinan partai politik, serta masukan dan saran-saran dari Kapolresta Kota Yogyakarta, Kodim 0734 Kota Yogyakarta, Kepala BIN Kota Yogyakarta, Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Media online/cetak di Yogyakarta, dan Bawaslu Kota Yogyakarta.” Materi berikutnya oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Erizal,beliau menyampaikan “Pasal 325 – 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan Kampanye Pemilihan Umum dibiayai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum, serta untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye. Lebih lanjut dikatakan, “Pelaporan dana kampanye dalam bentuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), disampaikan kepada KPU Kota Yogyakarta. Adapun untuk Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta, kita masih menunggu Putusan dari Mahkamah Konstitusi.” Acara ini diakhiri dengan closing statement dari Ketua KPUKota Yogyakarta, Noor Harsya Aryasamodro, “Rapat Evaluasi Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024, yang kita gelar hari ini dengan harapan penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota padaKota Yogyakarta yang akan datang menjadi lebih baik, Aamiin.” *(Ar)