Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Tingkat Kecamatan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024 Sukses Digelar

Yogyakarta, 20 November 2024 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Tingkat Kecamatan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta 2024. Acara yang berlangsung di The Alana Malioboro Hotel ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk KPU DIY, Polresta Yogyakarta, Kodim 0734 Yogyakarta, BIN Kota Yogyakarta, Bakesbangpol Kota Yogyakarta, Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Divisi Data, Teknis, dan Hukum.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang telah diundangkan. Menurut Noor, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara membutuhkan perhatian khusus dari tim teknis guna memastikan semua berjalan sesuai prosedur. “PKPU harus menjadi pedoman utama untuk mencegah pelanggaran administrasi maupun pidana. Dengan langkah pencegahan yang matang, kita dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari,” jelasnya. Noor juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang solid untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkada serentak.

Anggota KPU DIY, Tri Mulatsih, dalam arahannya menyoroti tahapan-tahapan penting dalam proses pemungutan suara. Ia mengingatkan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT pindahan, atau pemegang KTP setempat yang berhak memberikan suara. “Apabila terjadi permasalahan di lapangan, seperti pemilih memaksa untuk memilih meskipun tidak terdaftar, KPPS harus segera melaporkan sesuai regulasi agar tidak terjadi pemungutan suara ulang,” ujarnya. Tri juga menggarisbawahi peran penting bimtek bagi petugas TPS serta dukungan keamanan dari TNI dan Polri untuk memastikan situasi kondusif selama pemilu.

Tahapan rekapitulasi dijadwalkan berlangsung mulai 28 hingga 29 November 2024 di tingkat kemantren, dan dilanjutkan di tingkat kota hingga 6 Desember. Hasil rekapitulasi akan menjadi dasar untuk menetapkan pasangan calon, dengan ketentuan menunggu konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada gugatan. Jika tidak ada gugatan, KPU dapat langsung menetapkan pasangan terpilih. Rapat yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB ini berjalan dengan lancar, mencerminkan kesiapan semua pihak dalam menyongsong Pilkada 2024 yang adil, jujur, dan berintegritas. (humas&foto: salsa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 690 kali