Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Jemput Bola: 90 Sampel Data Pemilih di Coktas serentak se-Kota Yogyakarta

Yogyakarta – KPU Kota Yogyakarta laksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Data Pemilih pada Rabu(19/11/2025) dan Kamis(20/11/2025) sebagai bagian dari upaya memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.   Kegiatan ini melibatkan 5 tim yang beranggotakan Komisioner KPU Kota Yogyakarta dan Sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Para petugas turun langsung dari rumah ke rumah untuk mencocokkan elemen data pemilih dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta turut hadir memantau jalannya proses untuk menjaga akurasi dan integritas data.   Fokus pemeriksaan diarahkan pada tiga kategori data, yaitu NIK tidak aktif menurut Kemendagri, pemilih berusia di atas 100 tahun, serta pemilih yang tercatat pindah ke luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri. Verifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan tidak adanya data kependudukan yang keliru sehingga daftar pemilih tetap valid dan bersih.   KPU Kota Yogyakarta menegaskan bahwa kegiatan Coktas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menyempurnakan daftar pemilih. Hasil yang dikumpulkan akan diolah lebih lanjut sebelum dilakukan Pleno PDPB Triwulan IV tahun 2025.   Melalui pelaksanaan Coktas ini, KPU Kota Yogyakarta berharap masyarakat semakin terlayani secara optimal dan hak pilih setiap warga dapat terjamin. KPU Kota Yogyakarta mengajak seluruh pemilih untuk selalu proaktif memeriksa status pemilihnya dan melaporkan perubahan data kependudukan agar pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung lebih tepat dan cepat. (jurnalis:luky | editor: sals)  

Tingkatkan Tertib Administrasi Melalui Penataan Arsip

Yogyakarta - Rabu (12/11) kembali lakukan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang baik melalui kegiatan penataan arsip menuju tertib administrasi dan dokumentasi.  Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, Srimulyani bersama seluruh jajaran pegawai melakukan proses memilah, menata, menyusun, dan mendaftar arsip aktif dan inaktif berdasarkan retensi, hingga memastikan dokumen tersusun rapi dan tertib sesuai kaidah-kaidar standar penyusunan arsip. Kegiatan ini merupakan momentum kebersamaan untuk meningkatkan kualitas penataan administrasi . Arsip sendiri memiliki nilai-nilai penting yang bukan sekadar kumpulan kertas atau dokumen, melainkan menyimpan sejarah perjalanan lembaga serta data yang harus dijaga.  Menurut Srimulyani, “Arsip adalah bagian penting dalam tata kelola pendokumentasian berkas administrasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, oleh karena itu perlu dilakukan penataan arsip yang lebih rapi, terstruktur, efektif dan efisien,” ujarnya. Dengan arsip yang tertata rapi, kinerja yang optimal dapat tercapai karena setiap informasi terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses ketika dibutuhkan. Kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip tidak hanya menjaga dokumen, tetapi juga merawat memori lembaga yang akan selalu menjadi referensi dan dasar pijakan kerja di masa mendatang. Kegiatan ini merupakan komitmen KPU Kota Yogyakarta dalam menciptakan lingkungan kerja tertib arsip untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang lebih baik. (A’)

KPU Kota Yogyakarta Laksanakan Training Of Trainers Pendidikan Pemilih Untuk Guru Pkn Madrasah Se Kota Yogyakarta

Yogyakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengadakan kegiatan Training of Trainer (TOT) Pendidikan Pemilih untuk guru PKn Madrasah se Kota Yogyakarta pada Selasa (18/11/2025) Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas guru dalam memberikan pendidikan politik yang bermakna dan berintegritas kepada peserta didik menjelang momentum demokrasi nasional. Dalam sambutannya, Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro menyampaikan bahwa guru PKn memiliki peran strategis sebagai penyampai nilai-nilai demokrasi. “Guru adalah ujung tombak pendidikan pemilih sejak dini. Melalui ToT ini kami berharap pemahaman guru semakin kuat sehingga mereka dapat menanamkan sikap kritis, rasional, serta anti-politik uang kepada siswa,” ujarnya Kegiatan ToT ini meliputi beberapa materi utama, antara lain: Pemilih dan sistem informasi pemilu, Tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, Kode etik dan sengketa pemilu, Pengelolaan logistik, Peserta pemilu dan pemilihan. Para peserta juga mendapatkan materi mengajar agar dapat menjadi trainer yang mampu melatih guru-guru lain di sekolah masing-masing. Dengan pendekatan ini, diharapkan efek pelatihan dapat menjangkau lebih banyak siswa serta menciptakan ekosistem pendidikan demokrasi yang lebih kuat. Kegiatan ToT Pendidikan Pemilih ini ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut yang akan diterapkan di sekolah. Melalui program ini, penyelenggara berharap nilai-nilai demokrasi, kejujuran, dan partisipasi aktif dapat tertanam lebih kuat pada generasi muda Indonesia.

Exit Meeting Pemeriksaan Terperinci Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 S.D. Semester I Tahun 2025

Kamis (13/11/2025) di Pendopo KPU Kota Yogyakarta telah  ikuti  Exit Meeting Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan DI Yogyakarta terkait hasil Pemeriksaan Terperinci Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pada KPU Kota Yogyakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris KPU DI Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Ketua dan Anggota KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, beserta jajaran pejabat struktural dan pengelola keuangan. Dari pihak BPK hadir Ridwan Sani Matondang selaku Wakil Penanggung Jawab, Wijayanti selaku Pengendali Teknis serta Tim Pemeriksa yang ditugaskan pada KPU Kota Yogyakarta Dalam arahannya, Ridwan Sani Matondang menegaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk memberikan perbaikan yang konstruktif. “Temuan yang kami sampaikan bukan untuk menyalahkan, melainkan menjadi bagian dari pembelajaran agar pengelolaan belanja Pilkada lebih tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong perbaikan nyata dalam mekanisme pengelolaan belanja penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah berikutnya,” ujarnya Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro menyampaikan apresiasi dan komitmen tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK Perwakilan DI Yogyakarta. “KPU Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, sehingga penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung secara berintegritas dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ungkapnya. Selain itu, Exit Meeting ini juga menjadi momentum evaluasi bersama agar seluruh jajaran KPU Kota Yogyakarta, dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan belanja Pemilihan Kepala Daerah. Dengan adanya rekomendasi BPK Perwakilan DI Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah. BPK Perwakilan DI Yogyakarta juga mengapresiasi kerja sama KPU Kota Yogyakarta yang telah kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ke depan, hasil pemeriksaan ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan administratif, melainkan menjadi pijakan untuk perbaikan tata kelola keuangan pemilu/pemilihan yang lebih profesional. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kota Yogyakarta dapat semakin dipercaya publik. (A’)    

Target Cetak Pemilih Muda, KPU Kota Yogyakarta dan Kemenag Kota Yogyakarta Rancang Kegiatan ToT Pendidikan Pemilih untuk Guru Madrasah

Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta telah mematangkan persiapan akhir untuk menggelar agenda penting, yakni Training of Trainers (ToT) Pendidikan Pemilih bagi Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Madrasah se-Kota Yogyakarta Tahun 2025.     Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM, Agus Muhammad Yasin  memaparkan hasil review kesiapan serta materi inti ToT yang akan dilaksanakan pada 18 November 2025 di Kantor KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan ini akan diikuti oleh perwakilan Kemenag Kota Yogyakarta, serta para Guru PKn MA dan MTs se-Kota Yogyakarta. Materi yang akan disampaikan dalam ToT ini mencakup lima pilar utama, yaitu: Peserta Pemilu atau Pemilihan, Pemilih dan Sistem Informasi Pemilu, Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Kode Etik dan Sengketa Pemilu, serta Pengelolaan Logistik, dengan kemungkinan penambahan materi sesuai kebutuhan. Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya menciptakan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan. Hal ini bertujuan agar peserta ToT tidak merasa bosan dan jenuh. Untuk mendorong interaksi dan jejaring, peserta akan dikelompokkan secara acak, yang bisa menggunakan metode game atau pengundian saat pelaksanaan nanti. Kegiatan ini akan mengusung nama resmi “ToT Pendidikan Pemilih untuk Guru PKn Madrasah se-Kota Yogyakarta Tahun 2025”.  nantinya akan digelar pada hari Selasa, 18 November 2025,  dibuka dengan serangkaian sambutan dari Ketua KPU Kota Yogyakarta, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, dan perwakilan dari KPU DIY. Metode pembelajaran akan melibatkan paparan pemantik dari fasilitator, diskusi kelompok, presentasi hasil kerja, sesi tanggapan, dan pembulatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para guru PKn madrasah dapat menjadi agen pendidikan pemilih yang mumpuni di lingkungan satuan pendidikan masing-masing, sekaligus memperkuat literasi kepemiluan di kalangan generasi muda.    

KPU Yogyakarta Ajak Masyarakat Audit Layanan: Forum Konsultasi Publik Jadi Jaminan Hak Suara Warga Kota

Yogyakarta - Selasa (11/11/25), Forum Konsultasi Publik KPU Kota Yogyakarta Tahun 2025 dan Evaluasi Standar Pelayanan Tahun 2024 dilaksanakan di Pendopo KPU Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh beragam pemangku kepentingan (stakeholder) yang berfungsi sebagai pengawas masyarakat terhadap kinerja KPU. Kehadiran perwakilan Lembaga Ombudsman, Komisi Informasi Daerah (KID), instansi pelayanan vital seperti Disdukcapil Kota Yogyakarta dan Kemenag Kota Yogyakarta, serta institusi keamanan Polresta dan Kodim 0734, menunjukkan keseriusan KPU dalam menerima masukan dari berbagai sudut pandang. Selain itu, partisipasi dari dunia akademis (UAD, Akprind, Sekolah Vokasi UGM, Fisip UP 45), organisasi masyarakat sipil (SIGAB, LKiS, HWDI, NU, Muhammadiyah), dan perwakilan media menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat diajak mengawal pelayanan KPU. Forum dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryasamodro menyampaikan bahwa forum ini dilaksanakan untuk meningkatkan standar pelayanan di KPU Kota Yogyakarta. Dilanjutkan pengarahan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU D.I Yogyakarta, Sri Surani menyampaikan pentingnya forum ini sebagai bagian meningkatkan pelayanan di KPU Kota Yogyakarta. Masukan dari peserta sangat dibutuhkan untuk peningkatan standar pelayanan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Yogyakarta. FKP kali ini dibagi menjadi lima kelompok, dimana masing - masing kelompok akan menghasilkan Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedure yang akan digunakan satu tahun kedepan. Tahun 2025, KPU Kota Yogyakarta memiliki 5 (lima) standar pelayanan antara lain Layanan Pengaduan Masyarakat, Layanan Data Pemilih, Layanan Permohonan Informasi Publik, Layanan Pendidikan Pemilih dan Layanan Magang Mahasiswa. Empat dari lima standar pelayanan pada tahun 2025 ini merupakan hasil evaluasi dari standart pelayanan yang ditetapkan pada tahun 2024, sedangkan tahun 2025 membuat satu standar pelayanan baru yaitu Layanan Magang Mahasiswa. Hasil kegiatan FKP dituangkan dalam Berita Acara Nomor 104/PK.01-BA/3471/3/2025 dan Surat Keputusan nomor 41 Tahun 2025 dan ditandatangai oleh seluruh peserta FKP. Dengan adanya pembaruan dan penyesuaian Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedure, KPU Kota Yogyakarta bisa memberikan pelayanan kepada public dengan baik, sehingga KPU Kota Yogykarta bisa mendapatkan predikat WBK. KPU Kota Yogyakarta berkomitmen bahwa seluruh masukan yang terhimpun melalui Forum Konsultasi Publik ini akan menjadi dasar bagi penandatanganan Berita Acara (BA) Tindak Lanjut dan perbaikan menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di tahun 2025. Transparansi melalui FKP ini diharapkan akan menghasilkan standar pelayanan yang lebih baik, sehingga setiap tahapan Pemilu dapat berjalan lancar dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga tinggi. (jurnal:bagus,luky,salsa | dokumentasi: heri, salsa)