Berita Terkini

KPU Yogyakarta Ajak Masyarakat Audit Layanan: Forum Konsultasi Publik Jadi Jaminan Hak Suara Warga Kota

Yogyakarta - Selasa (11/11/25), Forum Konsultasi Publik KPU Kota Yogyakarta Tahun 2025 dan Evaluasi Standar Pelayanan Tahun 2024 dilaksanakan di Pendopo KPU Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh beragam pemangku kepentingan (stakeholder) yang berfungsi sebagai pengawas masyarakat terhadap kinerja KPU. Kehadiran perwakilan Lembaga Ombudsman, Komisi Informasi Daerah (KID), instansi pelayanan vital seperti Disdukcapil Kota Yogyakarta dan Kemenag Kota Yogyakarta, serta institusi keamanan Polresta dan Kodim 0734, menunjukkan keseriusan KPU dalam menerima masukan dari berbagai sudut pandang. Selain itu, partisipasi dari dunia akademis (UAD, Akprind, Sekolah Vokasi UGM, Fisip UP 45), organisasi masyarakat sipil (SIGAB, LKiS, HWDI, NU, Muhammadiyah), dan perwakilan media menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat diajak mengawal pelayanan KPU.

Forum dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryasamodro menyampaikan bahwa forum ini dilaksanakan untuk meningkatkan standar pelayanan di KPU Kota Yogyakarta. Dilanjutkan pengarahan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU D.I Yogyakarta, Sri Surani menyampaikan pentingnya forum ini sebagai bagian meningkatkan pelayanan di KPU Kota Yogyakarta. Masukan dari peserta sangat dibutuhkan untuk peningkatan standar pelayanan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Yogyakarta.

FKP kali ini dibagi menjadi lima kelompok, dimana masing - masing kelompok akan menghasilkan Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedure yang akan digunakan satu tahun kedepan. Tahun 2025, KPU Kota Yogyakarta memiliki 5 (lima) standar pelayanan antara lain Layanan Pengaduan Masyarakat, Layanan Data Pemilih, Layanan Permohonan Informasi Publik, Layanan Pendidikan Pemilih dan Layanan Magang Mahasiswa. Empat dari lima standar pelayanan pada tahun 2025 ini merupakan hasil evaluasi dari standart pelayanan yang ditetapkan pada tahun 2024, sedangkan tahun 2025 membuat satu standar pelayanan baru yaitu Layanan Magang Mahasiswa. Hasil kegiatan FKP dituangkan dalam Berita Acara Nomor 104/PK.01-BA/3471/3/2025 dan Surat Keputusan nomor 41 Tahun 2025 dan ditandatangai oleh seluruh peserta FKP.

Dengan adanya pembaruan dan penyesuaian Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedure, KPU Kota Yogyakarta bisa memberikan pelayanan kepada public dengan baik, sehingga KPU Kota Yogykarta bisa mendapatkan predikat WBK. KPU Kota Yogyakarta berkomitmen bahwa seluruh masukan yang terhimpun melalui Forum Konsultasi Publik ini akan menjadi dasar bagi penandatanganan Berita Acara (BA) Tindak Lanjut dan perbaikan menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di tahun 2025. Transparansi melalui FKP ini diharapkan akan menghasilkan standar pelayanan yang lebih baik, sehingga setiap tahapan Pemilu dapat berjalan lancar dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga tinggi. (jurnal:bagus,luky,salsa | dokumentasi: heri, salsa)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali