Berita Terkini

Wujud Syukur, Jajaran KPU Kota Yogyakarta Santuni Anak Yatim di Pendopo KPU Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA – Sebagai bentuk rasa syukur atas kelancaran tugas-tugas kelembagaan serta upaya pererat tali silaturahmi dengan warga sekitar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar kegiatan santunan bagi anak yatim, Jumat (6/2/2026). Bertempat di Pendopo KPU Kota Yogyakarta, kegiatan ini menjadi momen kontemplasi di sela padatnya agenda rutin sekretariat. Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat Bangunrejo, Ibu Handayani, yang dampingi lima anak yatim beserta wali mereka. Kehadiran warga sekitar ini disambut langsung oleh seluruh pimpinan Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kota Yogyakarta dalam suasana yang penuh khidmat dan kebersamaan. Dalam arahannya, Anggota KPU Kota Yogyakarta sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Zuhad Najamuddin, sampaikan pesan mendalam mengenai hakikat berbagi. Beliau tekankan bahwa profesionalisme dalam bekerja harus berjalan beriringan dengan kepedulian sosial. "Kegiatan hari ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa sebagian rejeki yang kita terima, pada hakikatnya adalah rejeki bagi orang lain yang dititipkan melalui kita. Di tengah kesibukan kita mengelola data dan perencanaan, jangan pernah lupa untuk menebar manfaat bagi sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan di lingkungan terdekat kita," ujar Zuhad dengan penuh takzim. Ibu Handayani selaku tokoh masyarakat setempat, sampaikan apresiasi mendalam atas perhatian yang diberikan oleh KPU Kota Yogyakarta. Menurutnya, kepedulian yang ditunjukkan oleh jajaran KPU merupakan bukti nyata bahwa instansi pemerintah ini memiliki kedekatan emosional yang baik dengan warga Bangunrejo. Bagi publik, kegiatan ini cerminkan sisi humanis dari lembaga penyelenggara pemilu. KPU Kota Yogyakarta tunjukkan bahwa integritas lembaga tidak hanya dibangun melalui kepatuhan regulasi, tetapi juga melalui kepekaan sosial dan komitmen untuk terus menebar manfaat bagi sesama. Acara ditutup dengan penyerahan santunan dan doa bersama untuk keberkahan Kota Yogyakarta. Dengan semangat berbagi ini, KPU Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara profesionalisme kerja dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara. (sals)  

Perkuat Hak Informasi Publik, KPU Kota Yogyakarta Tajamkan Layanan PPID dan Bedah PKPU Terbaru

Sebagai lembaga yang junjung tinggi keterbukaan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta gelar Rapat Evaluasi Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025. Agenda yang berlangsung di Pendopo KPU Kota Yogyakarta pada Jumat (6/2/2026) inidihadiri oleh seluruh Pimpinan, Sekretaris  dan jajaran sekretariat guna memastikan akses informasi bagi warga Kota Yogyakarta semakin transparan dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi krusial seiring dengan terbitnya regulasi baru, PKPU Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur standar pelayanan informasi di lingkungan KPU. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Yogyakarta, Agus Muhamad Yasin, dalam arahannya menegaskan bahwa PPID adalah wajah transparansi lembaga. "PPID bukan sekadar tempat menyimpan dokumen, melainkan pintu gerbang bagi masyarakat untuk menggunakan hak tahu mereka. Dengan adanya PKPU terbaru ini, kita dituntut untuk bekerja lebih sistematis agar setiap permohonan informasi dari masyarakat dapat terlayani dengan standar yang profesional," ujar Yasin. Dalam rapat tersebut, Sekretaris KPU Kota Yogyakarta berikan catatan strategis terkait poin-poin yang harus segera ditingkatkan dalam layanan PPID. Beliau tekankan dua aspek utama: respon cepat dan kehati-hatian tinggi. "Kecepatan dalam menanggapi permohonan informasi adalah kunci kepuasan publik. Namun, kecepatan itu harus dibarengi dengan ketelitian dalam mendokumentasikan serta menciptakan produk-produk hukum maupun administratif KPU. Setiap dokumen yang keluar melalui pintu PPID harus dipastikan akurasi dan legalitasnya agar tidak menimbulkan celah sengketa di kemudian hari," tegas Sekretaris KPU Kota Yogyakarta. Bagi masyarakat, upaya evaluasi dan sosialisasi ini merupakan bentuk jaminan bahwa KPU Kota Yogyakarta serius dalam berikan layanan informasi yang prima. Dengan sistem dokumentasi yang tertata dan respon yang sigap, warga dapat dengan mudah akses data kepemiluan yang valid, sehingga partisipasi publik dalam demokrasi dapat berjalan di atas landasan informasi yang benar. Melalui penguatan layanan PPID ini, KPU Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjadi institusi yang terbuka dan terpercaya. Kepatuhan terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan dapat bawa kualitas keterbukaan informasi di Kota Yogyakarta ke level yang lebih tinggi, demi wujudkan birokrasi yang benar-benar melayani. (sals)

Optimalkan Informasi Digital: KPU Kota Yogyakarta Evaluasi Pengelolaan Media Sosial demi Layanan Publik yang Inovatif

YOGYAKARTA – Di tengah pesatnya arus informasi digital, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus hadirkan konten yang edukatif, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Sosial Media KPU Kota Yogyakarta yang digelar pada Jumat (6/2/2026) di Pendopo KPU Kota Yogyakarta. Rapat strategis ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan, Sekrataris serta seluruh staf Sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Agenda ini bertujuan untuk bedah performa kanal komunikasi digital lembaga selama setahun terakhir, sekaligus menyusun strategi konten yang lebih interaktif dan relevan dengan kebutuhan pemilih di Kota Yogyakarta. Dalam arahannya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih, Parmas & SDM), Agus Muhamad Yasin, tekankan bahwa media sosial bukan sekadar etalase kegiatan, melainkan jembatan utama transparansi publik. "Media sosial KPU harus menjadi rujukan utama masyarakat dalam mencari informasi kepemiluan yang valid di tengah maraknya disinformasi. Kita harus lebih inovatif dalam mengemas pesan-pesan regulasi yang kaku menjadi konten yang ringan dan 'renyah' agar dapat menyentuh seluruh lapisan generasi, terutama pemilih muda," ujar Yasin. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari konsistensi unggahan, kualitas visual, hingga kecepatan respon terhadap pertanyaan warga di kolom komentar. Bagi masyarakat luas, penguatan pengelolaan media sosial ini adalah kabar baik bagi terciptanya kanal pengaduan dan layanan informasi yang lebih responsif.

KPU Kota Yogyakarta Silaturahmi ke SIGAB Indonesia

Rabu, 4 Februari 2026, KPU Kota Yogyakarta berkunjung ke NGO yang bergerak dalam isu pemenuhan hak hak disabilitas, SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel) Indonesia yang terletak di Dusun Krikilan Sedangtirto Berbah Sleman. KPU Kota Yogyakarta disabut dengan hangat Direktur SIGAB Indonesia yang baru saja dilantik, Muhammad Syamsudin, serta Kuni Fathonah dan Rohmanu. Pertemuan yang hangat itu KPU Kota Yogyakarta yang diwakili Noor Harsya Aryosamodro, Ratna Mustika Sari dan Zuhad Najamudin menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama antar lembaga dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2024 yang lalu, khususnya dalam pembuatan Video Tutorial Pelayanan TPS Aksesibel kepada Pemilih Difabel serta Video Pelayanan KPPS yang ramah Difabel. Video tersebut sangat berarti bagi KPU Kota Yogyakarta dalam memberikan panduan teknis kepada ujung tombak pemungutan suara TPS yakni KPPS, dalam membangun TPS yang aksesibel bagi pemilih Difabel serta bagaimana melayani pemilih Difabel yang hadir di masa pemungutan suara di TPS. Dalam pertemuan tersebut, Zuhad N sebagai Kadiv Rendatin menyatakan bahwa TPS Pilkada Yogyakarta 2024 yang aksesibel itu ternyata menarik Pemilih Difabel untuk menggunakan Hak Pililhnya. Data KPU Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa Pemilih  Difabel di DPT Pilkada Yogyakarta 2024 sejumlah 2464  pemilih dan yang hadir menggunakan hak pilihnya sejumlah 1400 pemilih Difabel, naik dari partisipasi Pemilih Difabel pada Pilkada Kota Yogyakarta Tahun 2017 yang berjumlah hampir 700 pemilih. Sejumlah ide ide atau gagasan pemenuhan hak hak disabilitas terbaru juga terlontar dari masing masing pihak dan akan menjadi program atau kegiatan KPU Kota Yogyakarta, salah satu yang akan dilaksanakan adalah kerjasama penguatan kelembagaan terkait isu disabilitas terkini dan evaluasi pelayanan publik yang sensitif disabilitas di awal tahun 2026 ini. Di akhir pertemuan ini dilanjutkan pemberian Buku berjudul “Suara yang sering diabaikan : Analisis Inklusivitas Pemilu 2024 bagi Difabel” karya dari SIGAB Indonesia. Salam Inklusi !!! (NHA)  

KPU Kota Yogyakarta Ikuti Rapat Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

Yogyakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti oleh KPU kabupaten/Kota se DIY melalui zoom meeting. KPU Kota Yogyakarta hadir diwakili oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Ketua Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, Kasubbag Pengampu Parmas dan Staf. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan tata kelola layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Narasumber Rapat Evaluasi Monev KID Tahun 2025 adalah Anggota KID Daerah Istimewa Yogyakarta, Wawan Budianto. Dalam forum ini dibahas hasil pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik Tahun 2025, termasuk capaian, kendala, serta rekomendasi perbaikan layanan informasi kepada masyarakat. Selain itu, rapat juga mengevaluasi kepatuhan badan publik terhadap standar layanan informasi, pengelolaan permohonan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi Ketua Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Daerah Istimewa Yogyakarta  dalam arahannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari komitmen penyelenggara pemilu untuk membangun kepercayaan publik. “Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga sarana untuk memastikan partisipasi dan pengawasan publik berjalan optimal,” ujarnya. KPU DIY mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas layanan PPID, baik dari aspek regulasi, sumber daya manusia, maupun pemanfaatan teknologi informasi. Melalui rapat evaluasi ini, KPU DIY berharap hasil monev dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, sehingga prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan pelayanan prima dapat terus diwujudkan di lingkungan KPU se-DIY. (Lea)

KPU Kota Yogyakarta Tandatangani Deklarasi Reformasi Birokrasi

Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Penandatanganan Deklarasi Reformasi Birokrasi Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kebumen Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan serta pegawai KPU Kota Yogyakarta, [Jumat, 30 Januari 2026. Penandatanganan deklarasi tersebut merupakan langkah strategis KPU Kota Yogyakarta dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi, serta profesionalisme aparatur. Deklarasi ini juga menjadi simbol komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai integritas, netralitas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro dalam sambutannya menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi bukan sekadar formalitas, melainkan harus diwujudkan dalam sikap, perilaku, dan kinerja sehari-hari diseluruh jajaran KPU Kota Yogyakarta. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh Ketua, Sekretaris, Perwakilan Kepala subbagian dan Staf Pelaksana  KPU Kota Yogyakarta sebagai wujud komitmen bersama. Melalui deklarasi ini, KPU Kota Yogyakarta berharap dapat terus meningkatkan kualitas organisasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.