Sosialisasi Coretax Bagi Pegawai KPU Kota Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta, Rabu (17/12/2025) laksanakan Sosialisasi Penggunaan Coretax Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Acara dilaksanakan di Pendopo KPU Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kota Yogyakarta dari Komisioner, ASN dan Tenaga Administrasi dengan menghadirkan Tim Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Yogyakarta.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryasamodro menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai KPU Kota Yogyakarta terhadap Coretax untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, , Srimulyani menekankan selesai giat sosialisasi diharapkan seluruh pegawai sudah dapat melakukan aktivasi coretax dan sudah registrasi kode otorisasi coretax, serta menargetkan di bulan Januari 2026 seluruh pegawai di lingkungan KPU Kota Yogyakarta sudah melaporkan SPT Pajak penghasilan tahun 2025.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta menyampaikan bahwa Coretax merupakan penyempurnaan dari aplikasi pelaporan pajak sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan karena menjadi satu database. Dilanjutkan pejelasan untuk aktivasi akun coretax serta simulasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 melalui Coretax.
Pelaporan Surat Pajak Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pegawai yang memiliki NPWP. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai Coretax, sehingga pegawai di KPU Kota Yogyakarta dapat melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 dengan baik dan tepat waktu.(bds)