Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta terus berusaha meningkatkan kualitas layanan publik dan integritas penyelenggaraan Pemilu dengan melakukan audiensi ke Lembaga Ombudsman Daerah (LOD). Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kota Yogyakarta pada Jum’at (7/11/25) ini bertujuan untuk bangun kolaborasi erat demi menjamin terpenuhinya hak warga, terutama kelompok rentan. Salah satu tujuan utama KPU Kota Yogyakarta dalam audiensi ini adalah belajar langsung mengenai standar layanan dan mekanisme penanganan pengaduan yang diterapkan Ombudsman. KPU bertekad menjadikan pengalaman tersebut sebagai bekal untuk: Memperbaharui Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan KPU agar lebih responsif, transparan dan mudah diakses publik. Meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh, sehingga KPU dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai lembaga penyelenggara yang mandiri dan profesional. Mengetahui gambaran utuh mengenai kondisi pelayanan publik di Kota Yogyakarta secara umum. Audiensi ini menghasilkan respons yang sangat positif dari Lembaga Ombudsman. Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi antara KPU dan Ombudsman dapat menjadi "kolaborasi yang cantik" untuk menjamin masyarakat mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. "Langkah ini adalah upaya yang paling positif untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya, " demikian tanggapan dari pihak Ombudsman, menyambut baik tawaran kolaborasi sosialisasi dari KPU. Dari hasil pertemuan, KPU Kota Yogyakarta tetapkan prioritas baru dalam program sosialisasi dan pendidikan pemilih, yakni akan difokuskan kepada kelompok rentan. Sasaran utama kolaborasi sosialisasi ini mencakup: Pemilih Lansia: Memastikan mereka mendapatkan informasi dan fasilitas yang memadai untuk menggunakan hak pilih tanpa kesulitan. Pemilih Perempuan: Mendorong peningkatan partisipasi perempuan dan memastikan akses informasi kepemiluan yang inklusif. Melalui sinergi dengan Ombudsman, KPU Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan bahwa pelayanan Pemilu di Kota Yogyakarta tidak meninggalkan satu pun warganya. Ke depan, kerjasama ini diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan pengaduan, yang kemudian dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel oleh kedua belah pihak. (sals)