Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP PDTT)

Senin (29/12/2025) bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP PDTT), Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Semester I Tahun 2025 dari BPK Perwakilan DIY. Acara dihadiri oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta dan Pejabat Pembuat Komitmen Anggaran Hibah Pemilihan Tahun 2024, Kepala BPK Perwakilan DIY dan jajarannya serta stake holder lainnya yang menjadi lokus pemeriksaan.

Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik  kepada Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro.  Penyerahan LHP PDTT ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

Dalam sambutannya, Agustin menyampaikan bahwa pemeriksaan PDTT bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 pada KPU sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan. KPU Kota Yogyakarta berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan pengelolaan anggaran yang lebih baik ke depannya. Selain itu, KPU Kota Yogyakarta juga berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK Perwakilan DIY. (Lea)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali