Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. ”Seluruh peserta rapat pleno menyetujui rekapitulasi daftar pemilih sementara yang disampaikan, sehingga ditetapkan jumlah pemilih dalam DPS sejumlah 323.120 pemilih dengan rincian pemilih laki laki 155.609 dan pemilih perempuan 167.511 orang,” ungkap Hidayat Widodo Ketua KPU Kota Yogyakarta dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Yogyakarta untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/4/2023) bertempat di Hotel Khas Malioboro. Daftar Pemilih Sementara Kota Yogyakarta terbagi ke dalam 1.298 TPS, yang tersebar di 14 kecamatan dan45 kelurahan se Kota Yogyakarta, yang sebelumnya sudah melaksanakan rekapitulasi secara berjenjang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kami menyelenggarakan penyusunan daftar pemilih di tingkat TPS di 45 Kelurahan di Kota Yogyakarta dari tanggal 2 Februari-29 Maret kemarin. Kemudian di plenokan secara terbuka pada tanggal 30-31 Maret di PPS, selanjutnya dilakukan pleno di tingkat Kecamatan (PPK) pada tanggal 1-2 April,” ungkap Hidayat. “Yang menjadi dasar hukum terkait dengan pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih adalah undang-undang no 7 tahun 2017, kemudian PKPU no 3 tahun 2022 terkait tahapan, PKPU no 7 tahun 2023 terkait pemutakhiran data pemilu tahun 2024 maupun Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemmilihan Umum ,”jelas Hidayat. “Tentunya dasar hukum itulah yang menjadi acuan kami dalam melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran penetapan DPS di Kota Yogyakarta,”pungkasnya. Rapat Pleno terbuka tersebut dihadiri Polresta, Kodim 0734, partai politik, Bawaslu Kota Yogyakarta, dan perwakilan dari pemerintahan Kota Yogyakarta serta PPK se Kota Yogyakarta. Setelah pleno menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024, KPU Kota Yogyakarta melakukan penandatanganan berita acara untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU DIY, Badan Kesbangpol, Bawaslu Kota dan pengurus partai politik (Rino)