Yogyakarta - Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat di dampingi anggota membuka Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam Pemilihan Umum 2024 bersama Partai Politik peserta Pemilu, di Pendopo KPU Kota Yogyakarta Rabu, (3/5/2023)
Pada kesempatan ini Hidayat menyampaikan untuk mulai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dengan Dinas Kesehatan atau pun Rumah Sakit. “Monggo bapak ibu semuanya untuk menghindari penumpukan bisa segera berkoordinasi dengan rumah sakit, supaya bisa maksimal dalam pelayanan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba,”tutur Hidayat.
Ada beberapa Rumah Sakit seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Yogyakarta, RS Harjolukito, RS DKT Dr. Soetarto dan rumah sakit lainnya yang dapat mengeluarkan surat tersebut secara resmi,”jelasnya.
Hidayat juga memaparkan jadwal Pelayanan Helpdesk mulai dari tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 13 Mei 2023 dari pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 14 Mei 2023 pukul 08-00-23.59 WIB.
Lalu disampaikan juga bahwa pelaksanaan kegiatan ini berdasar pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erizal menyampaikan Tata cara penerimaan bakal calon anggota DPRD Kota Yogyakarta. “Dalam proses ini ada beberapa hal yang nanti akan dilakukan KPU Kota Yogyakarta dalam pelaksanaan tahapan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kota Yogyakarta,”ungkap Erizal.
Antara lain menyurati pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat Kota Yogyakarta, menyiapkan buku tamu yang memuat nama Partai Politik Peserta Pemilu, nama pimpinan dari Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir atau pengurus yang diberi kuasa atau petugas penghubung, menyiapkan kartu pengenal untuk Partai Politik Peserta Pemilu,”jelasnya.
“Menyiapkan dokumen fisik terkait keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu yang akan melakukan pengajuan Bakal Calon sebagai panduan untuk memastikan kepengurusan yang sah, melakukan koordinasi dengan petugas penghubung mengenai mekanisme pengajuan.”tambahnya.
Setelah itu dilanjutkan oleh sesi tanya jawab oleh pihak partai politik yang disertai juga penunjukkan tampilan SILON secara sekilas oleh Staf subag Teknis, Heri Suryono dan disampaikan bahwa ada 15 Partai terpusat yang diakses secara nasional dan 3 partai lainnya dapat diakses secara lokal.
Turut hadir, Bawaslu Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Kodim 0734, BIN, dan Kesbangpol Kota Yogyakarta(RN)