Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Gelar Rakor Persiapan Rekrutmen KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Yogyakarta -  Perlu persiapan waktu dan pemahaman yang sama dalam perekrutan KPPS  (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sehingga saat ini KPU Kota Yogyakarta sudah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen KPPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,  (Jum’at, 24/1) di El Hotel Yogyakarta Jalan Dagen No. 6, Sosromenduran, Yogyakarta.  Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua BIN Korwil Kota Yogyakarta, Kapolresta Kota Yogyakarta, Kepala Bidang Kesbangpol Kota Yogyakarta, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Jajaran KPU dan Sekretariat Kota Yogyakarta, seluruh PPK dan seluruh PPS se Kota Yogyakarta.

Pembukaan Rapat Koordinasi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Yogyakarta  Ratna Mustika Sari. Beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada semua tamu undangan yang  senantiasa mendukung dan mendampingi KPU Kota Yogyakarta dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2024. Lebih lanjut dikatakannya, Pemilihan Umum Tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi ( kurang lebih 81 hari), maka pada hari ini, kita membekali teman-teman PPK dan PPS, untuk mempersiapkan Rekrutmen KPPS.

Pemateri pertama  oleh  Kadiv Sosialisasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Agus Muhamad Yasin.   Terkait rekrutmen KPPS diatur dalam Undang – Undang No. 17 Tahun 2017, Pasal 59   menyebutkan Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. Lebih lanjut disampaikan syarat untuk menjadi anggota KPPS, antara lain: tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”

Pemateri berikutnya oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Erizal. Beliau menyampaikan materi-materi, Subtansi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024, Kebijakan Umum Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Mengawal Pemilu dengan Sirekap Pemilu Tahun 2024 dan Penggunaan Sirekap.”

Acara berikutnya  diskusi dan kuis, yang diikuti oleh seluruh peserta Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen KPPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kuis ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman peserta  terhadap materi yang sudah disampaikan.

Acara ditutup dengan closing statement dari Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Yogyakarta. (Ar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 82 kali