Yogyakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, Anggota KPU Erizal, Frengki Argitawan, Bashori Alwi dan Siti Nurhayati bersama Sekretaris KPU Analis Primadani hadir pada Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Tara Yogyakarta, Selasa (18/4/2023). Hidayat memaparkan maksud dan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi adalah untuk menyampaikan informasi terkait jadwal tahapan proses pemilihan calon Anggota DPRD sertakelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan kepada seluruh Partai Politik se-Kota Yogyakarta yang hadir. “Masalah administrasi ini sangat penting, sehingga kita harus mulai tancap gas dan menyiapkan apa yang perlu disiapkan,”ungkap Hidayat. “Bakal calon anggota DPRD Kota Yogyakarta akan memulai proses persyaratan administrasi. Sebanyak 412 Bacaleg untuk Pemilu tahun 2019, UntukPemilu Tahun 2024 belum ada kepastian, tergantung berapajumlah yang diajukan peserta pemilu dan memenuhi persyaratan,”jelasnya. Untuk peserta pemilu di Kota Yogyakarta berjumlah 18 partai politik. Satu partai maksimal bisa mencalonkan 40 caleg,Bila 18 partai, maka bisa berjumlah 720 bakal calon,” tambahnya. Sementara itu Erizal selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta dalam kesempatannya menyampaikan tentang Rancangan PKPU Pencalonan Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024. “Dalam tahapan pencalonan ini khususnya ketugasan KPU Kota Yogyakarta adalah pencalonan DPRD Kota Yogyakarta, dan wilayah beban kerja kita adalah 40 kursi, untuk tahapanini rujukan kita adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang Masa Jeda 5 Tahun untuk Mantan Terpidana, dan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum,”ungkap Erizal. “Untuk menjalankan amanah Undang Undang Dasar, mewujudkan regenerasi kepemimpinan lima tahun sekali, kita bisa mengkoordinasikan persiapan pencalonan ini antar stakeholder terkait, sehingga ketika sudah tiba waktunya, kita bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah,”jelasnya. Hadir mengikuti jalannya rapat koordinasi, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kantor Kementrian Agama Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Kodim 0734, BIN Kota Yogyakarta, OPD Pemerintah Kota Yogyakarta, Intansi terkait, Partai Politik se-Kota Yogyakarta dan awak media. (RN)