Berita Terkini

Kajian Hukum Pencalonan di Hari Pertama Pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama

Yogyakarta - Rabu, 26 April 2023, KPU Kota Yogyakarta menggelar kajian hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di hari Hari Pertama masuk kerja Pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Sebelum materi, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo, Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, Analis primadani menyampaikan ikrar halal bihalal untuk saling memaafkan mewakili keluarga besar KPU Kota Yogyakarta. Pemateri kajian hukum adalah Erizal selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang dimoderatori oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran Sekretariat, PPNPN, Staf Administrasi, Jagad Saksana dan Mahasiswa Magang. “Dengan telah memasuki Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta membekali diri dengan melakukan kajian hukum menyongsong penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, pada hari Senin – Minggu, tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, sebagaimana telah diumumkan di laman Website KPU Kota Yogyakarta, pada tanggal 24 April 2023. Mari kita luruskan niat untuk melaksanakan ketugasan masing-masing baik pada kegiatan rutin maupun pada tahapan pemilu dan pemilihan” ujar Hidayat Widodo dalam sambutannya. Kajian hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 telah diulas pasal demi pasal oleh pemateri dan mendapat tanggapan aktif dari peserta. *(Ar)

Menjelang Tahapan Pencalonan, KPU Kota Yogyakarta adakan Rapat Koordinasi

Yogyakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, Anggota KPU Erizal, Frengki Argitawan, Bashori Alwi dan Siti Nurhayati bersama Sekretaris KPU Analis Primadani hadir pada Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Tara Yogyakarta, Selasa (18/4/2023). Hidayat memaparkan maksud dan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi adalah untuk menyampaikan informasi terkait jadwal tahapan proses pemilihan calon Anggota DPRD sertakelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan kepada seluruh Partai Politik se-Kota Yogyakarta yang hadir.  “Masalah administrasi ini sangat penting, sehingga kita harus mulai tancap gas dan menyiapkan apa yang perlu disiapkan,”ungkap Hidayat. “Bakal calon anggota DPRD Kota Yogyakarta akan memulai proses persyaratan administrasi. Sebanyak 412  Bacaleg untuk Pemilu tahun 2019, UntukPemilu Tahun 2024 belum ada kepastian, tergantung berapajumlah yang diajukan peserta pemilu dan memenuhi persyaratan,”jelasnya. Untuk peserta pemilu di Kota Yogyakarta berjumlah 18 partai politik. Satu  partai maksimal bisa  mencalonkan 40 caleg,Bila 18 partai, maka bisa berjumlah 720 bakal calon,” tambahnya. Sementara itu Erizal selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta dalam kesempatannya menyampaikan tentang Rancangan PKPU Pencalonan Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024. “Dalam tahapan pencalonan ini khususnya ketugasan KPU Kota Yogyakarta adalah pencalonan DPRD Kota Yogyakarta, dan wilayah beban kerja kita adalah 40 kursi, untuk tahapanini rujukan kita adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang Masa Jeda 5 Tahun untuk Mantan Terpidana, dan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum,”ungkap Erizal. “Untuk menjalankan amanah Undang Undang Dasar, mewujudkan regenerasi kepemimpinan lima tahun sekali, kita bisa mengkoordinasikan persiapan pencalonan ini antar stakeholder terkait, sehingga ketika sudah tiba waktunya, kita bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah,”jelasnya. Hadir mengikuti jalannya rapat koordinasi, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kantor Kementrian Agama  Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Kodim 0734, BIN Kota Yogyakarta, OPD Pemerintah Kota Yogyakarta, Intansi terkait, Partai Politik se-Kota Yogyakarta dan awak media. (RN)  

KPU Kota Yogyakarta, Melaksanakan Apel Pelepasan Cuti Bersama Lebaran

Yogyakarta- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Analis Primadani memimpin Apel Pelepasan Cuti Bersama Lebaran tahun 2023, di Hotel Tara Yogyakarta , Selasa (18/40 sore. “sampaikan permohonan maaf kepada keluarga bapak ibu semuanya, karena tahapan pemilu ini mengurangi waktu bapak ibu semuanya kumpul bersama anak, istri, suami, ataupun kerabat,”ungkap Analis. Hal ini disebabkan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 sesuai hari kalender dan bukan hari kerja, serta bisa sampai diluar jam kerja.  Analis juga berpesan, “Jangan lupa tetap menjaga keamanandan keselamatan bapak ibu semuanya, semoga saat pulang nanti sampai rumah dan kumpul keluarga dengan selamat dan bisa kembali ke kantor dengaan keadaan sehat walafiat". Tak lupa Analis juga berpesan “Walaupun kita melaksanakan cuti, pegawai di lingkungan KPU harus siap dipanggil ke kantor apabila ada ketugasan yang bersifat mendadak,” pungkasnya. Turut hadir masing-masing Kasubag, jajaran Staf Sekretariat KPU, PPNPN dan tenaga Administrasi.(RN)

Sebagai Wujud Syukur, KPU Kota Yogyakarta adakan Santunan Kepada Anak Yatim

Yogyakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengadakan santunan kepada anak-anak yatim, yang berdomisi di lingkungan Kantor KPU Kota Yogyakarta Rabu (12/4) sore di Pendopo KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan yang dilaksanakan serentak oleh KPU di seluruh Indonesia ini selain menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1060/SDM.07.4-SD/03/2023 tanggal 11 April 2023, juga dalam rangka mempererat tali silaturahmi, dan meningkatkan solidaritas antar sesama di bulan Ramadhan. Acara ini dhadiri oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Anggota, Sekretaris ,beserta jajaran yang ada di lingkungan KPU Kota Yogyakarta, penerima santunan dan perwakilan tokoh masyarakat. Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya acara ini sebagai wujud syukur kita atas nikmat Tuhan yang diberikan serta dalam rangka berbagi kepada,masyarakat sekitar. Hidayat meminta izin untuk menyalurkan makanan dan sedikat rizki  yang sudah dikumpulkan dari rekan-rekan KPU Kota Yogyakarta kepada anak-anak yatim di sekitar Kantor KPU Kota Yogyakarta."Kami dari KPU Kota Yogyakarta meminta ijin kepada bapak ibu untuk memberikan bahan makanan serta sedikit rezeki yang insyallah bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan anak anak,  semoga bapak, ibu, dan adik-adik berkenan," ungkap Hidayat. “Ini memang tidak banyak, dan mohon untuk tidak melihat dari bentuk bantuan kami yang tidak seberapa ini, tetapi ini sebagai bentuk rasa syukur kami, dan harapannya nanti bisa sedikit bermanfaat buat adik-adik semua," tambahnya. “Nanti uangnya bisa buat membeli buku, alat tulis, dan keperluan sekolah lainnya, jangan buat jajan apa lagi buat beli mainan,”pungkas Hidayat  sambil tersenyum. Sebelum penyerahan santunan, Bapak Basori Alwi memimpin do’a bersama agar diberi kemudahan dalam menjalankan tahapan pemilu tahun 2024, dan diberi kesehatan dan keselamatan untuk semua keluarga besar KPU. Ibu Kasiana selaku tokoh masyarakat mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Yogyakarta yang telah memberikan santukan kepada anak yatim. “kami tentunya mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak ibu KPU Kota Yogyakarta yang sudah memberikan santunan kepada adik-adik kami,”ujar Kasiana. “Pastinya ini sangat bermaanfaat buat membeli keperluan yang masih sekolah,”tambahnya. “Semoga niat baik bapak, ibu semua di balas oleh Allah SWT, dilancarkan rezekinya, dimudahkan segala  urusannya dan semuanya diberikan kesehatan,”pungkas Kasiana dengan bangga dan terharu. (Rn)  

KPU Kota Yogyakarta adakan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Sosialisasi Untuk Tahapan Pemilu 2024

Yogyakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melaksanakan Evaluasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024. Selasa (11/4) di Malioboro Ballroom Hotel New Saphir Yogyakarta. Acara dihadiri Polresta Yogyakarta, Kodim 0734, Peserta Pemilu se-Kota Yogyakarta, Kesbangpol Kota Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta, Bagian Tata pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta, Mantri Pamong Praja se Kota Yogakarta dan PPK se-Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Yogyakarta menyampaikan ucapan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah memenuhi undangan dari KPU Yogyakarta “Saya atas nama pribadi dan KPU Kota Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu semua yang sudah meluangkan waktunya hadir pada acara sore ini,”tutur Hidayat. Hidayat juga menjelaskan, terkait proses penyusunan Dapil sebenarnya sudah cukup lama, sampai ditetapkan pada pleno. Kemudian hingga saat ini pihaknya wajib mensosialisasikan terkait dengan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Yogyakarta. “Sebelumnya KPU Kota Yogyakarta sudah melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 5 April 2023 untuk menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara,”tutur Hidayat Ketua KPU Kota Yogyakarta juga menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No 55 Tahun 2018 terkait yang mengatur alat peraga kampanye. “Harapannya tidak mencederai tahapan dari awal sampai akhir dan tidak terganggu dengan penggunaan alat peraga dalam kampanye,”ungkapnya. “karena Kota Yogyakarta sebagai kota pelajar, kota wisata, kota budaya, yang tentunya punya moral dan unggah ungguh,” tambahnya. Sementara itu, Anggota KPU Kota Yogyakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erizal dalam pemaparannya menyampaikan bahwa ada 7 prinsip dalam penyusunan Dapil. Pertama adalah prinsip Kesetaraan Nilai Suara, yang mengupayakan harga kursi yang setara antara Dapil satu dengan yang lainnya. Kedua, ketaatan pada Pemilu yang proposional yang mengutamakan jumlah kursi besar, yaitu 6-12 kursi. Ketiga, prinsip Proporsionalitas, yaitu yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. "Keempat, prinsip Integritas Wilayah. Kelima, prinsip Cakupan Wilayah yang Sama. Enam, prinsip Kohesivitas, dan 7 adalah prinsip Berkesinambungan," jelas Erizal . Berdasarkan dari 7 prinsip tersebut, menurut Erizal Dapil di Kota Yogyakarta pada tahun 2024 masih tetap sama dengan tahun 2019. Selain itu Anggota KPU Kota Yogyakarta Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Nurhayati  menyampaikan terkait dengan proses Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ada di Kota Yogjakarta.“Di awal tahapan, menerima data pemilih dari KPU RI sejumlah 321.228 pemilih dan ini menjadi bahan untuk kami merumuskan bersama teman-teman kami di PPK se kota Yogyakarta untuk merumuskan daftar pemilih itu ke dalam TPS di 14 Kecamatan se-Kota Yogyakarta,”jelasnya.“Pada perjalanannya di tahapan awal itu ada sejumlah 1386 TPS kemudian kami juga melantik 1386 pantarlih untuk bekerja di Kota Yogyakarta, dari proses ini kemudian terumuskan terdapat 323.120 pemilik aktif yang kita tetapkan sebagai DPS,”pungkasnya. (RN)          

Menjelang Persiapan Pemilu 2024, KPU Kota Yogyakarta Laksanakan Audiensi dengan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta

Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melakukan audiensi dengan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Selasa (11/4) pagi diterima Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti, S.Sos., M.M, sekretris Dinas Kebudayaan Dra. Ratih Ekaningtyas dan Kepala Bidang Adat Tradisi Lembaga Budaya dan Seni Tri Sotya Atmi, S.Sos. KPU Kota Yogyakarta dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Frengki Argitawan Mahendra, S.Pd, MA di dampingi oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Lia Ekawati Agustina, S.Sos menyampaikan tujuannya untuk menjajaki kerja sama dengan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta terkait progam kerja KPU menjelang pesta demokrasi 2024. Dalam pengantarnya, Frengki menjelaskan akan ada beberapa kegiatan KPU Kota Yogyakarta yang perlu disiapkan sejak sekarang, diantaranya yang utama tentang rencana Kirab Budaya. “Jadi nanti dibulan Oktober kita akan ada Kirab Pemilu, yang tentunya itu akan melibatkan banyak orang,”. “Kirab tersebut diminta ada atraksi seni budayanya juga, seperti bregodo ataupun yang lainnya,” jelas Frengki. Selain itu Frengki juga menyampaikan terkait hal-hal apa saja yang bisa di sandingkan dengan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta terkait sosialisasi tahapan tahapan pemilu 2024. “Peluang apa saja yang bisa masuk, yang bisa kita kerjasamakan, even-even kebudayaan apa yang kita bisa masuk,”terangnya. Yetti menyebut Dinas Kebudayaan siap mensupport KPU Kota Yogyakarta. Apalagi tahun 2024 tidak hanya Pemilihan Presiden (Pilpres) saja, tapi juga Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada). “Saya sangat sependapat apa yang disampaikan bapak dan ibu dari KPU, tentunya kami dari Dinas Kebudayaan, sepenuhnya siap mendukung,” ungkap Yetti. Menurutnya, Dinas Kebudayaan siap bersinergi dalam mensukseskan agenda nasional tersebut. Dinas Kebudayaan dan KPU bisa saling berkolaborasi untuk kedepannya. “Karena KPU sebagai sarana intregitas bangsa harapannya melakukan pendekatan-pendekatan secara humanis, secara kemasyarakatn dan kekeluargaan, nanti kami siap berkolaborasi,” tuturnya. “Pendekatan menggunakan budaya tentunya sangat relevan, mengubah sarana kampanye ke budaya, sehingga tidak ada adu domba, dan tidak ada provokasi  kegiatan budaya bisa menjadi media sosialisasi secara menyeluruh,”jelasnya. Harapannya dengan dibalut dengan seni budaya dan kearifan lokal proses pemilu bisa berjalan dengan lancar dan justru menjadi sarana pengenalan budaya kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (RN)