Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Yogyakarta, Kamis (21/09/2023) di Ruang Rapat Lt 2 KPU DIY, KPU Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM mengikuti Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU DIY.

 

Acara dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa ada kemungkinan terjadi tindak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Langkah yang dilakukan agar PHPU tidak terjadi, dengan melaksanakan prosedur secara benar di tingkat terbawah yaitu TPS. Memastikan bahwa perolehan suara TPS dan proses rekapitulasi memiliki hasil suara yang sama. Adanya alur hulu dan hilir proses pemilu berjalan selaras dan tidak ada perubahan dengan sebab tindak pidana tertentu. “Oleh karena itu, diperlukan adanya penyiapan tenaga penyelenggara dan pengawasan dalam menyelesaikan tindak PHPU”, ujarnya

 

Narasumber Bimtek Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun,. Materi berkaitan dengan PHPU Pileg dan PHPU Pipres. Dalam PHPU Pileg (DPR, DPD, dan DPRD) KPU menjadi pihak termohon sedangkan pemohon adalah partai politik. Maka pihak terkait adalah pihak yang memiliki selisih suara yang merasa bahwa suaranya berada di pihak lain. Dalam mekanisme pengajuan permohonan dapat dilakukan secara daring maupun luring. Dokumentasi perlu dilakukan sebagai bentuk manajemen alat bukti dan harus direkap dengan sangat baik dan rapi. “Permohonan paling lambat 3x24 jam sejak pengumuman hasil penetapan pemilu nasional, sementara permohonan PHPU Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan pemilu”, jelas Siti Ghoniyatun

 

Pada prinsipnya sama  saja, baik  pileg sama pilpres, harus menyusun kronologis pada tiap tahapan dan harus bisa  buktikan dengan alat bukti. Tata cara dan penanganan PHPU perlu dipahami lebih lanjut, sebagai upaya menghindari sengketa dalam pemilihan umum. Hal tersebut mampu menjadi upaya mitigasi dalam menghadapi segala potensi resiko yang akan dihadapi KPU. (Lia*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali