Yogyakarta - Untuk mendorong terwujudnya Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat KPU Kota Yogyakarta, di Hotel Tara Yogyakarta pada, Jumat(12/05/2023).
Dalam Sambutannya Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang sudah hadir dan sampai hari ini masih terus semangat dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintregitas. “Saya pribadi beserta jajaran KPU Kota Yogyakarta menghaturkan banyak terima kasih kepada bapak ibu sekalian yang sudah hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP, terutama untuk PPK se-Kota Yogyakarta yang sudah dari awal berjuang demi menghasilkan data pemilih dan pemilu yang berkualitas,”ungkap Hidayat.
“Rapat pleno rekapitulasi DPSHP ini sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),”jelasnya. Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelumnya juga telah dilakukan secara kolaborasi bersama pengawas pemilu tingkat kelurahan, tingkat kecamatan dan hari ini di plenokan di tingkat Kota Yogyakarta,”tambahnya.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurhayati dalam Pemaparannya menjelaskan bahwasanya ada siklus pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang harus dilalui. “Yaitu KPU Kota Yogyakarta menerima Daftar Pemilih Hasil Sinkronisasi DP4 dengan Daftar Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, KPU Kota Yogyakarta memetakan data pemilih ke dalam TPS untuk dicocokkan dan diteliti oleh Pantarlih,”tutur Nurhayati. “KPU Kota Yogyakarta merekap hasil coklit Pantarlih dan menyusunnya ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Kota Yogyakarta mengumumkan DPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Kota Yogyakarta memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan Masyarakat,”tambahnya,
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka, DPSHP tingkat Kota Yogyakarta ditetapkan bahwa total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 Kemantren dan 45 kelurahan yakni sebanyak 1.298. Jumlah pemilih aktif sebanyak 322.301, jumlah pemilih baru 342, kemudian untuk jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.206. Sementara untuk jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 186 serta jumlah pemilih potensial Non KTP-el 3.669.
Hadir dalam Rapat Pleno, Bawaslu Kota Yogyakarta, Partai Politik Peserta Pemilu, Kodim 0734, Polres Kota Yogyakarta , Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Yogyakarta dan para awak media.(RN)