 
                      Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar rapat pleno terbuka, Selasa 20 Juni 2023 bertempat di Hotel Santika Yogyakarta. Rapat pleno ini bertujuan untuk melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam pemilu mendatang. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh anggota KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris, perwakilan partai politik peserta pemilu tingkat Kota Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta, Polresta Kota Yogyakarta ,OPD Tingkat Kota Yogyakarta, perwakilan KPU DIY, serta Ketua PPK dan PPK divisi data se-Kota Yogyakarta. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta yang menyampaikan pentingnya transparansi dan partisipasi aktif semua pihak dalam tahapan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap ini. KPU Kota Yogyakarta memaparkan hasil verifikasi dan validasi terhadap daftar pemilih sementara yang telah disusun sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemutakhiran data, KPU berhasil menyusun daftar pemilih tetap yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan. Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan kolaborasi antara KPU beserta jajaran, partai politik, OPD dan Bawaslu dalam penyusunan daftar pemilih tetap. Dalam menjaga transparansi, hasil rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap ini juga akan diumumkan secara publik. Dalam Rapat Pleno Terbuka ditetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 321.645 pemilih dengan rincian pemilih laki laki 154.794 dan pemilih perempuan 168.851 orang. Daftar Pemilih Tetap Kota Yogyakarta terbagi ke dalam 1.298 TPS, yang tersebar di 14 kecamatan dan 45 kelurahan se Kota Yogyakarta, yang sebelumnya sudah melaksanakan rekapitulasi secara berjenjang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rapat pleno terbuka ini merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan pemilu. Dengan penetapan daftar pemilih tetap yang akurat, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kehendak rakyat. KPU mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang. Setelah pleno menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024, KPU Kota Yogyakarta melakukan penandatanganan berita acara untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU DIY, Badan Kesbangpol, Bawaslu Kota dan partai politik peserta pemilu tingkat Kota Yogyakarta. (RN)
 
               
                       
                       
                       
                      