Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan 600 Bakal Calon Anggota DPRD Kota Yogyakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menerima pengajuan perbaikan   dokumen persyaratan 600 bakal calon   anggota DPRD Kota Yogyakarta dari 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, hingga berakhir tahapan pada Minggu (9/7).  Pada hari Sabtu (8/7/2023)  hingga pelayanan berakhir pada pukul 16.00 WIB, KPU Kota Yogyakarta menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan dari Partai NasDem dan PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. Sementara itu pada hari terakhir, Minggu (9/7/2023) hingga   pukul 23.59  WIB Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo beserta seluruh Komisioner  dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta pada  tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan menerima bakal calon dari 16 partai politik tingkat Kota Yogyakarta, yang diajukan oleh Partai Hanura, PKS, PPP, PSI, PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Demokrat, PBB, Perindo, PAN, PKN, Partai Buruh Partai Gerindra dan Partai Gelora   Dalam kegiatan pengajuan perbaikan, Erizal Ketua Divisi teknis penyelenggaraan menyampaikan bahwa selama masa perbaikan, KPU menghimbau parpol untuk memanfaatkan helpdesk jika menemui kendala. "Kami memang menghimbau kepada parpol jika ada kesulitan silahkan ke kantor, karena jika ditemukan kekurangan dalam proses helpdesk, parpol dapat memenuhi kekurangan tersebut. Jadi ketika saat datang menyerahkan perbaikan, berkasnya sudah oke," ujar Erizal. Dengan diterimanya dokumen perbaikan dari 18 parpol tersebut, maka hingga hari terakhir Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, KPU Kota Yogyakarta telah menerima dokumen perbaikan 600 bakal calon anggota DPRD Kota Yogyakarta pada pemilu tahun 2024.

KPU Kota Yogyakarta Gelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) Untuk Pemilu 2024

Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar rapat pleno terbuka, Selasa 20 Juni 2023 bertempat di Hotel Santika Yogyakarta. Rapat pleno ini bertujuan untuk melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam pemilu mendatang. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh anggota KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris, perwakilan partai politik peserta pemilu tingkat Kota Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta, Polresta Kota Yogyakarta ,OPD Tingkat Kota Yogyakarta, perwakilan KPU DIY, serta Ketua PPK dan PPK divisi data se-Kota Yogyakarta. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta yang menyampaikan pentingnya transparansi dan partisipasi aktif semua pihak dalam tahapan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap ini. KPU Kota Yogyakarta memaparkan hasil verifikasi dan validasi terhadap daftar pemilih sementara yang telah disusun sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemutakhiran data, KPU berhasil menyusun daftar pemilih tetap yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan. Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan kolaborasi antara KPU beserta jajaran, partai politik, OPD dan Bawaslu dalam penyusunan daftar pemilih tetap. Dalam menjaga transparansi, hasil rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap ini juga akan diumumkan secara publik. Dalam Rapat Pleno Terbuka ditetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 321.645 pemilih dengan rincian pemilih laki laki 154.794 dan pemilih perempuan 168.851 orang. Daftar Pemilih Tetap Kota Yogyakarta terbagi ke dalam 1.298 TPS, yang tersebar di 14 kecamatan dan 45 kelurahan se Kota Yogyakarta, yang sebelumnya sudah melaksanakan rekapitulasi secara berjenjang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rapat pleno terbuka ini merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan pemilu. Dengan penetapan daftar pemilih tetap yang akurat, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kehendak rakyat. KPU mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang. Setelah pleno menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024, KPU Kota Yogyakarta melakukan penandatanganan berita acara untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU DIY, Badan Kesbangpol, Bawaslu Kota dan partai politik peserta pemilu tingkat Kota Yogyakarta. (RN)

KPU Kota Yogyakarta Laksanakan FGD Terkait Rumusan Kebijakan Tungsura Pemilu 2024

Yogyakarta. Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan stakeholder dalam pemilu 2024, di hotel Burza Yogyakarta, Jumat (23/6/2023).   Focus Group Discusion tersebut dihadiri Bawaslu Kota Yogyakarta, Polres Kota Yogyakarta, Kodim 0734 Kota Yogyakarta, Partai Politik Calon Peserta Pemilu, LO DPD, Organisasi perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Ormas Kota Yogyakarta, MPP Kota Yogyakarta, Ketua PPK dan PPK Divisi Teknis se- Kota Yogyakarta.   Dalam sambutannya,  Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo menyampaikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggungjawab bersama. ‘Pemilu khususnya di Kota Yogyakarta tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU selaku penyelenggara pemilu namun menjadi tanggung jawab bersama, hal-hal yang sifatnya teknis akan kami coba menggali draft PKPU sehingga harapannya memberikan jawaban terkait isu strategis’, jelasnya. Diwaktu yang sama Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal  selaku narasumber dalam FGD ini menyampaikan bahwa terkait rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024. KPU adalah lembaga yang bersifat hirarkis. Ketentuan yang mengatur mengenai pembagian tugas, peyiapan kelengkapan,  waktu dan tata cara pelaksanaan pemungutan  suara dengan Persiapan Pemungutan Suara terdapat dalam pasal 5 sampai dengan pasal 10 rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Sesi selanjutnya menerima tanggapan dan masukan dari peserta FGD, diharapkan bisa memberikan poin-poin dalam menentukan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu serentak 2024 . (Ms)*

KPU Kota Yogyakarta Menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Yogyakarta.

Yogyakarta - Bertempat di hotel Santika Premier Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta  menyampaikan hasil verifikasi administrasi Persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Yogyakarta. Sabtu (24/6/2023). Dalam acara tersebut dihadiri oleh Polres Kota Yogyakarta, Kodim 0734 Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta, BIN Yogyakarta, Kejaksaan Kota Yogyakarta, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Dikmenum Kota Yogyakarta, Partai Politik peserta pemilu dan media. "Proses verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Yogyakarta telah dilalui dan telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 403 dan 352 Tahun 2023, tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Yogyakarta memasuki tahap akhir yang dilanjutkan dengan tahap perbaikan.” ujar Hidayat Widodo ketua KPU Kota Yogyakarta sebagai sambutannya. Dalam sesi selanjutnya disampaikan oleh Kadiv Teknis Penyelenggara Erizal, bahwa dalam verifikasi administrasi dalam aplikasi silon contoh yang perlu diperbaiki salah satunya dokumen ijasah”. Tahap verifikasi administrasi ini disampaikan juga Berita Acara hasil verifikasi administrasi persyaratan kepada partai politik atau yang mewakili menyerahan Berita Acara hasil verifikasi administrasi persyaratan calon anggota DPRD Kota Yogyakarta.

Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kota Yogyakarta Audiensi Ke Penjabat Walikota Yogyakarta

Yogyakarta, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo beserta jajarannya melakukan Audiensi dengan Penjabat (Pj) Walikota Jogja  Singgih Raharjo, SH, MEd   tentang Kesiapan KPU untuk melaksanakan Pemilu Serentak Tahun 2024, 14 Februari 2024  mendatang, di Ruang Rapat Walikota, Senin (19/6). Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, berterimakasih kepada Kesbangpol karena sudah bekerjasama dengan KPU selama ini. KPU juga menjadi mitra JSS serta  terimakasih telah memberikan  asuransi PPS dan PPK  melalui fasilitas BPJS  kesehatan ketenagakerjaan Kota Yogyakarta. Tahapan saat ini sudah di pertengahan yaitu saat ini  tahapan pencalonan, menerima berkas  pencalonan sebanyak 600 berkas dan akan di verifikasi sampai tanggal 23 Juni 2023. Hidayat menambahkan  Pada hari Selasa (20/6) KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Dengan adanya daftar pemilih, Sebagai bahan pemetaan partai politik  dalam memperoleh hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Daftar Pemilih juga menjadi rujukan kebutuhan tahapan lainnya. Sementara itu Kampanye dilaksanakan  setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap  (DCT)  pada tanggal 3 November 2023, dan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023. KPU berharap dan  berusaha agar kegiatan kampanye  tidak mengganggu kegiatan masyarakat, oleh karena   itu perlu kerja kolaboratif dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. “Kita berkomitmen menjaga Kota Yogyakarta sebagai Kota budaya, kota pendidikan dan kota wisata ketiga  julukan itu menginsyaratkan kenyamanan, Sebagai penyelenggara Pemilu, kami selalu mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta patuh pada aturan main yang telah ditentukan, hal ini juga menjadikan Kondisi Kota Yogyakarta diharapkan relative kondusif dan  aman “,   Tambah Hidayat Widodo. Ketua KPU Kota Yogyakarta berharap Pemerintah Kota  Yogyakarta dalam persiapan pembentukan KPPS   dapat  difasilitasi cek kesehatan secara gratis, di   di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Yogyakarta.   Kedepan KPU juga berharap bisa berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, dalam sosialisasi dan edukasi pemilu ke masyarakat. Disamping itu dalam setiap momentum atau event Pemerintah Kota Yogyakarta, diharapkan untuk selalu memberikan informasi tentang  Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU Kota Yogyakarta akan melakukan kirab pemilu   pada bulan Oktober antara tanggal 12 sampai 17 Oktober 2023. Penjabat (Pj) Walikota Jogja  Singgih Raharjo, SH, MEd  menanggapi pada Proses kampanye mengikuti ketentuan di PKPU dan ditindaklajuti di Peraturan Walikota (perwal), yang harus dijaga adalah kondusifitas Kota Yogyakarta. Sehingga kegiatan kampanye dapat menjadi Pesta rakyat yang membahagiakan.  Mengenai Sosialisasi PJ Walikota akan mendiskusikan dan membuatkan   Surat Edaran melalui Sekda namun terkait materi sosialisasi disediakan oleh KPU untuk menyukseskan pemilu 2024, sementara itu kirab mungkin dapat disinergikan dengan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta. PJ Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo, SH, Med juga menyambut baik atas kehadiran KPU  Kota Yogyakarta dalam audiensi tersebut. Pemerintah Kota Yogyakarta siap mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024  di Kota Yogyakarta.

Evaluasi Kinerja PPK dan PPS

Yogyakarta, Rabu, 31 Mei 2023, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertempat di RM Iwak Kalen Gamping Sleman Yogyakarta, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris, Kasubag dan staf KPU Kota Yogyakarta. Pada kesempatan ini Ketua KPU Kota Yogyakarta menyampaikan, “Mengingatkan kembali Komitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan tahapan pemilu yang semakin padat dan mengapresiasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melaksanakan tugas tahapan dengan baik". Evaluasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dipandu  oleh Kadiv Parmas KPU Kota Yogyakarta Frenky Argitawan yang memberikan materi terkait dengan laporan kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan komitmen terkait tahapan. Kegiatan dilanjutkan dengan laporan dari masing masing Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibantu Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait kerjasama dan koordinasi internal, permasalahan terkait tahapan dan usul saran terhadap beberapa permasalahan yang terjadi. Setelah penyampaian dari masing-masing badan adhoc, dilanjutkan dengan pegarahan anggota KPU Kota Yogyakarta  terkait  tahapan  yang  akan  dilaksanakan  dalam  waktu dekat, penegasan  kembali  terkait  kode  etik penyelenggara pemilu serta arahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi. Kegiatan evaluasi ditutup dengan doa oleh Kadiv Hukum KPU Kota Yogyakarta dan dilanjutkan dengan foto bersama sebagai wujud kekompakan penyelenggara pemilu khususnya jajaran Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta.