Yogyakarta. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam rangka kegiatan Pengumpulan Data dan Pengumpulan Bahan Keterangan dan/atau Pemetaan Potensi Kerawanan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi D.I Yogyakarta. Rabu (26/7/2023).
 
Dalam pertemuan tersebut hadir Kasubdit Politik pada Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung R.I Muhammad Rawi, S.H., M.H, Kepala seksi Penyelenggaraan Pemerintahan pada Direktorat A Jam Intel Kejaksaan Agung RI Sutriyono, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Alden Juniedy S, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Bagus Kurnianto, S.H, Kepala Sub. Bagian Pembinaan Madyanti Retno W, S.H., M.H. Dari KPU Kota Yogyakarta hadir Ketua dan Anggota KPU Kota Yogyakarta beserta staf Hukum dan SDM, sedangkan dari Bawaslu Kota Yogyakarta dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta.
 
Saptana mengawali pertemuan dalam sambutannya, bahwa “KPU Pusat dan Kejaksaan Agung telah mengadakan MoU dimana peranan Kejaksaan, KPU dan Bawaslu di daerah dapat mengacu MoU pusat dan tidak perlu ada MoU di daerah. Paling utama ruang lingkup MoU tersebut terkait dengan Perlindungan Hukum, mudah-mudahan nanti kita dapat bersinergi. Kejaksaan Negeri Yogyakarta dapat mendukung dan bekerja sama dengan KPU Kota Yogyakarta maupun Bawaslu Kota Yogyakarta terkait dengan tukar informasi dan pendampingan hukum nasional, diharapkan diskusi pada pertemuan ini dapat tercapai” jelasnya.
 
“Tujuan kegiatan Kejaksaan Agung ini, salah satu ruang lingkupnya adalah mensosialisasikan dan cek posko pemilu di setiap Kejari maupun Kejaksaan Tinggi supaya berfungsi maksimal, sehingga perlu dukungan dari KPU Kota Yogyakarta dan Bawaslu Yogyakarta. MoU KPU dengan Bawaslu hampir sama ruang lingkupnya yaitu ada kesepahaman meliputi penerangan dan penyuluhan hukum dengan memberi edukasi kepada masyarakat, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi dengan perlu mensinkronkan antara KPU dan Bawaslu supaya ada sinergi, pemberian bantuan hukum, pengamanan pembangunan strategis, Peningkatan kapasitas SDM”. penjelasan oleh Muhammad Rawi, yang dilanjutkan dengan penyampaian oleh Sutriyono bahwa “Tujuan Kejaksaaan Agung dalam pertemuan ini untuk membentuk titik kerawanan pencegahan hukum. apa yang menjadi permasalahan yaitu menghindari tindak pidana pemilu, sengketa proses, kode etik dan pelanggaran hukum untuk menghindari adanya gangguan ketertiban umum. Pencegahan pelanggaran pemilu dengan aksi deteksi dini. 
 
 Hidayat Widodo menyampaikan bahwa “berkaitan dengan peta kerawanan kami sepakat apabila Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta membutuhkan data.  Kami sepakat mendukung karena tahun 2019 Kota Yogyakarta rawan ke dua setelah Papua, tetapi alhamdulillah berkat koordinasi kami dengan Kejaksaan Negeri dan Bawaslu Kota Yogyakarta tidak ada kejadian luar biasa di Kota Yogyakarta.
Pemilu tahun 2024 sebagai sarana integrasi bangsa, kami mengusulkan secara tematik disetiap tahapan sehingga dapat mengantisipasinya, lanjut Erizal.(Ls)*