Berita Terkini

Sosialisasi Bersama KPU Kota Yogyakarta, PPK Dan Panwascam Gondokusuman Di SMA Bopkri 2 Yogyakarta.

Yogyakarta - Bertempat di SMA Bopkri 2 Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta dan PPK Gondokusuman bersinergi dengan Panwascam Gondokusuman melaksanakan sosialisasi kepada siswa siswi kelas X dan kelas XI yang merupakan pemilih pemula. Selasa (03/10/2023). Pada sesi pertama dikatakan oleh Ratri selaku PPK Gondokusuman, siswa siswi pada tanggal 14 Februari 2024 sudah berumur 17 tahun telah memiliki hak pilih dan dapat mengecek melalui www.cekdptonline.kpu.go.id apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) . Dijelaskan juga pemilu 2024 merupakan pemilihan DPRD Kabupaten Kota, DPD, DPRD Provinsi, DPR RI, serta Presiden dan Wakil Presiden. Pada kesempatan ini PPK Gondokusuman menerangkan perbedaan warna surat suara yang akan digunakan pada pemilu tahun 2024. Sesi kedua menjelaskan tentang cara pindah pemilih oleh Luky Anggraeni selaku Ka. Sub. Bag Perencanaan Data dan Informasi. Ternyata banyak siswa SMA Bopkri 2 yang berasal dari luar Kota Jogja dan terdaftar pada DPT asal yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Jogja. Bagaikan pribahasa gayung bersambut kata berjawab, kedatangan kami disambut baik oleh Plt Kepala Sekolah, Bapak Wuryanto. Pihak sekolah siap memfasilitasi syarat pindah pemilih untuk siswa siswi SMA Bopkri 2 dan akan segera menyerahkan byname kepada KPU Kota Yogyakarta.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Menjadi Pembicara Acara Latihan Pra Operasi “Mantab Brata Progo-2023/2024 Polresta Kota Yogyakarta

Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo menjadi pembicara dalam acara Latihan Pra Operasi “Mantab Brata Progo-2023/2024 yang diselenggarakan oleh Polresta Kota Yogyakarta di Rich Hotel Jl.Magelang Yogyakarta pada hari Selasa 3 Oktober 2023. Pada kesempatan itu Hidayat Widodo menyampaikan tahapan pemilu serta kesiapan penyelenggaraan Pemilu yang kondusif dan berintegritas, Hidayat Widodo juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada  Kapolreta Kota Yogyakarta beserta jajarannya yang telah ikut mengamankan setiap tahapan yang dilaksanakan  KPU Kota Yogyakarta dari tahapan pemutakhiran data pemilih, verifikasi peserta Pemilu, penetapan Dapil serta tahapan yang saat ini  sedang berjalan adalah pencalonan DPRD Kota Yogyakarta sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya Hidayat  menekankan terkait tahapan pindah memilih di kota Yogyakarta yang cukup tinggi karena menjadi kota pendidikan perlu antisipasi dalam memberikan layanan sejak dini sehingga tidak menumpuk di akhir masa layanan DPTb , tahapan yang cukup krusial berikutnya adalan masa kampanye , distribusi logistik , pungut hitung dan penetapan hasil pemilu. Hidayat menyampaikan terkait tahapan yang sedang dan akan berlangsung terssebut perlu perencanaan, kordinasi , komunikasi dengan instansi terkait yang lebih intensif sehingga bisa terlaksana dengan baik aman dan lancar serta berintegritas.

KPU Kota Yogyakarta Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Pancasila

KPU Kota Yogyakarta melaksanakan upacara Hari Kebangkitan Pancasila pada Minggu (01/10) pukul 08.00 WIB di halaman kantor KPU Kota Yogyakarta. Tema yang diusung dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 adalah ‘Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju’. Upacara diawali dengan Mengheningkan Cipta, Pembacaan Teks Pancasila, dilanjutkan dengan Pembukaan UUD 1945, Pembacaan Naskah Ikrar dan ditutup dengan doa. Bertindak sebagai inspektur upacara yakni Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo, sedangkan komandan upacara dipimpin oleh Fahrid Dwi Nuryanto selaku Jagat Saksana KPU Kota Yogyakarta. Peserta upacara terdiri dari anggota, sekretaris, pejabat struktural, staf pelaksana, serta PPNPN di lingkungan KPU Kota Yogyakarta.

Jelang Penetapan DCT, KPU Kota Yogyakarta Rapat Koordinasi Bersama Parpol

Yogyakarta, Jelang tahapan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta untuk Pemilu Tahun 2024, kegiatan ini berlangsung di Pendopo KPU Kota Yogyakarta, Senin (25/9/2023). Rakor dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Surat Keputusan KPU Nomor 996 dan 1026 proses tahapan pencermatan DCT dimulai tanggal 24 September 3 Oktober 2023 mendatang. Erizal memaparkan bahwa dalam proses tahapan tersebut, parpol masih diberikan ruang untuk mengubah daftar bakal calon sebelum ditetapkan menjadi DCT. “Pada intinya terkait DCT nanti harus ada persetujuan dari DPP, selama DPP minta di rubah itu kewenangan Partai Politik dan selama itu pula kami akan melayani bapak ibu, jadi di masa itu partai Politik masih bisa mengubah bakal calon,”jelas Erizal Dan kami berharap nanti kalau ada perbaikan dan pergantian jangan mepet mepet pengajuannya. setelah itu nanti kami akan melakukan verfikasi kalau ada partai politik yang melakukan pergantian,” tambah Erizal. Menurut Erizal, tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial, sehingga KPU Kota Yogyakarta berharap kepada parpol untuk memperhatikan secara bersama-sama, agar apa yang menjadi syarat pencalonan dan calon kewajiban untuk dipenuhi sehingga dalam tahapan penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023 nanti tidak terjadi masalah yang signifikan. Di akhir sambutannya Erizal berharap melalui forum koordinasi dengan stakeholder dan parpol hari ini, ke depan semakin lebih baik, agar permasalahan-permasalahan yang timbul dalam proses tahapan pemilu dapat dicari solusinya dan semua bakal calon anggota DPRD yang telah diajukan parpol memenuhi syarat (MS) sehingga tidak ada lagi gugatan baik kepada Bawaslu dan PTUN. Di tempat yang sama Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Situ Nurhayati menyampaikan harus teliti dan rapi dalam melakukan pencermatan DCT. “Terkait dengan DCT ini tentu membutuhkan pencermatan yang benar benar teliti dan rapi,”jelas Nurhayati “Kedapan kamI dari Bawaslu Kota Yogyakarta akan membuat semacam WA grup untuk berkomunikasi dengan peserta pemilu supaya memudahkan proses-proses kedepan karena sebentar lagi akan memasuki proses tahapan kampanye dibulan November,”tambahnya.  

KPU Kota Yogyakarta Meraih Penghargaan dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY

Yogyakarta, Pada Hari Kamis, (21/9/2023) , Komisi Informasi Daerah (KID) DIY memberikan penghargaan kepada badan publik (BP) di DIY.  Sebelum memberikan penghargaan, KID DIY melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik di DIY. Ketua KID DIY, Mohammad Hasyim, mengatakan monev bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik di DIY dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Selain itu juga untuk  mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memberikan umpan balik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di DIY.  "Tujuannya lainnya adalah menjadikan hasil monev sebagai bahan masukan kepada Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengambilan kebijakan terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di DIY," katanya dalam sambutan Penganugerahan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Kamis (21/09/2023).  Dari 397 badan publik yang dikirimi surat oleh KID DIY, sebanyak 362 badan publik yang melakukan registrasi pada Portal E-Monev. Terdapat peningkatan pastisipasi menjadi 91,18 persen, dari tahun 2022 sebesar 90,31 % . Ada dua macam verifikasi, yaitu verifikasi awal dan verifikasi faktual. Setelah verifikasi, diperoleh hasil pemeringtakan dengan ketentuan Informatif dengan skor 90-100, Menuju Informatif skor 80 – 89, Cukup Informatif skor 60 - 794, Kurang Informatif skor 40 – 59, Tidak Informatif skor <40>   Berdasarkan penilaian terhadap Self Assessment Quastionare (SAQ) 2023, sebanyak 166 (45,86 %) badan publik dinyatakan Informatif, 77 (21,27 %) dinyatakan Menuju Informatif, 59 (16,30 %) badan publik dinyatakan Cukup Informatif, 21 (5,80 % ) dinyatakan Kurang Informatif, 39 (10,77 %) badan publik dinyatakan Tidak Informatif, dan 35 badan publik tidak dinilai/tidak partisipatif.   KPU Kota Yogyakarta  menerima penghargaan Keterbukaan Informasi, yakni  meraih peringkat Kedua  dengan nilai 96,67 sebagai Lembaga Publik Informatif Kategori Kategori Lembaga Non Struktural di DIY. Penghargaan ini sebagai bagian Motivasi KPU Kota Yogyakarta untuk meningkatakan mutu dan layanan kepada Masyarakat.   Dalam sambutannya, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro, mengungkapkan monev yang dilakukan  KID DIY  bukan sekadar acara yang sifatnya normatif. Substansi monev adalah ingin memotret kepatuhan badan publik patuh terhadap tata laksana prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.  "Kalau ada yang nggak mau ikut monev, diumumkan saja. Kewajiban KID DIY untuk memastikan seluruh badan publik di DIY menjalankan kewajiban dalam memberikan hak publik atas informasi. Tidak ikut monev, sama saja nggak mau memberikan hak publik atas informasinya," ungkapnya.  

KPU Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Yogyakarta, Kamis (21/09/2023) di Ruang Rapat Lt 2 KPU DIY, KPU Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM mengikuti Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU DIY.   Acara dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa ada kemungkinan terjadi tindak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Langkah yang dilakukan agar PHPU tidak terjadi, dengan melaksanakan prosedur secara benar di tingkat terbawah yaitu TPS. Memastikan bahwa perolehan suara TPS dan proses rekapitulasi memiliki hasil suara yang sama. Adanya alur hulu dan hilir proses pemilu berjalan selaras dan tidak ada perubahan dengan sebab tindak pidana tertentu. “Oleh karena itu, diperlukan adanya penyiapan tenaga penyelenggara dan pengawasan dalam menyelesaikan tindak PHPU”, ujarnya   Narasumber Bimtek Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun,. Materi berkaitan dengan PHPU Pileg dan PHPU Pipres. Dalam PHPU Pileg (DPR, DPD, dan DPRD) KPU menjadi pihak termohon sedangkan pemohon adalah partai politik. Maka pihak terkait adalah pihak yang memiliki selisih suara yang merasa bahwa suaranya berada di pihak lain. Dalam mekanisme pengajuan permohonan dapat dilakukan secara daring maupun luring. Dokumentasi perlu dilakukan sebagai bentuk manajemen alat bukti dan harus direkap dengan sangat baik dan rapi. “Permohonan paling lambat 3x24 jam sejak pengumuman hasil penetapan pemilu nasional, sementara permohonan PHPU Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan pemilu”, jelas Siti Ghoniyatun   Pada prinsipnya sama  saja, baik  pileg sama pilpres, harus menyusun kronologis pada tiap tahapan dan harus bisa  buktikan dengan alat bukti. Tata cara dan penanganan PHPU perlu dipahami lebih lanjut, sebagai upaya menghindari sengketa dalam pemilihan umum. Hal tersebut mampu menjadi upaya mitigasi dalam menghadapi segala potensi resiko yang akan dihadapi KPU. (Lia*)