Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Lakukan Sanding Data Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih

Yogyakarta - KPU Kota Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Persiapan Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Yogyakarta dalam Pemilihan Walikota & Wakil Walikota Yogyakarta yang bertempat di The Alana Malioboro Hotel & Conference Center, Jum’at (9/8/2024). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa proses penyusunan daftar pemilih sementara dimulai tanggal 25 Juli 2024 hungga 11 Agustus 2024, maka sebelum dilakukan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Yogyakarta  dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Kota Yogyakarta bersama Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslucam melakukan penyandingan data guna mewujudkan tujuan bersama yaitu memperjuangkan hak pilih masyarakat Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan ini, PPK dapat menjelaskan kronologis kejadian kepada Panwaslucam apabila ada perubahan data pemilih. Selain Bawaslu, PPK dan Panwaslucam, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta yang berperan sebagai pendukung dari data yang diberikan dari database kependudukan Disdukcapil oleh KPU Kota Yogyakarta. Output dari kegiatan ini antara lain agar terdapat keselarasan data antara KPU dan Bawaslu sehingga diharapkan pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Yogyakarta  dalam Pilkada Serentak Tahun 2024,  tanggal 10 Agustus 2024 di The Alana Malioboro Hotel & Conference Center berjalan dengan baik dan lancar. (sls)

KPU Kota Yogyakarta Serahkan Berkas Untuk Pelantikan Calon DPRD Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024

Yogyakarta: KPU Kota Yogyakarta menyerahkan secara simbolis Surat Pelantikan Calon Terpilih DPRD Kota Yogyakarta hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Penyerahan dilakukan di Ruang Nakula, Kantor Walikota Yogyakarta, Rabu (24/7/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk melanjutkan proses pelantikan dan pengucapan janji anggota DPRD terpilih kepada Gubernur D.I.Yogyakarta melalui Penjabat Walikota Kota Yogyakarta. Selain itu, penyerahan ini merupakan upaya KPU dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab KPU Kota Yogyakarta dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, sesuai dengan amanat Pasal 51 (4) PKPU No. 6 Tahun 2024. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro mengucapkan rasa syukur atas kerjasama yang kuat dari semua pihak terkait, terlebih ulungan tangan dari pemerintah Kota Yogyakarta sehingga pelaksanaan Pemilihan Umum berjalan dengan lancar hingga penyerahan surat pelantikan ini. Sementara itu, Penjabat Walikota, Sugeng Purwanto, bersama Asisten Pemerintahan & Kesra Setda Kota Yogyakarta, Drs.Yunianto Dwisutono, memberikan apresiasi kepada Penyelenggara Pemilihan Umum di Kota Yogyakarta atas kerja keras selama Pemilu berlangsung. Sugeng juga berharap agar semua persiapan pelantikan berjalan dengan lancar dan semua elemen turut mendukung kesuksesan tahapan pemilu ini. Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan secara simbolis dari Ketua KPU Kota Yogyakarta kepada Penjabat Walikota Kota Yogyakarta. Adapun pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD terpilih rencana akan dilaksanakan pada Senin (12/08/2024). (sls)

KPU Kota Yogyakarta sosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024

Yogyakarta - KPU Kota Yogyakarta sosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota guna persiapkan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Yogyakarta. Pelaksanaan rapat koordinasi bertujuan untuk menyatukan pemahaman terkait persiapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024. Rapat Koordinasi ini digelar pada Kamis (18/7/2024) di The Malioboro Hotel & Conference Center, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro yang kemudian dilanjutkan dengan arahan dari KPU DIY oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Mulatsih. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh instansi terkait antara lain yaitu; KPU DIY, Bawaslu Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Kodim 0734 Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Asisten Pemerintahan Kota Yogyakarta, BIN Kota Yogyakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Balai Pendidikan Menengah dan Umum Kota Yogyakarta, Kantor Pajak Pratama, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, PPK Ketua Divisi Teknis Kota Yogyakarta, serta Media terkait. Kegiatan ini dipandu oleh Komisioner KPU Kota Yogyakarta yaitu Ratna Mustika Sari dan Erizal. “Pada tahapan pencalonan ini, Kota Yogyakarta tidak ada yang mengajukan perseorangan sehingga kedepannya calon Walikota dan Wakil Walikota akan melalui proses diusung oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024”, ujar Ratna dalam paparannya. Ratna dalam kesempatan ini menjelaskan PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikotadari Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 yang berisi mengenai Tahapan Pencalonan, Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, serta Ketentuan lain yang tertuang dalam peraturan tersebut. “Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus Tahun 2024 dan Pendaftarannya sendiri akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus Tahun 2024”, jelas Erizal kepada peserta rapat. Dalam Paparannya, Erizal menjelaskan mengenai Dokumen apa saja yang perlu disiapkan oleh Pasangan Calon yang merupakan persyaratan dari Tahapan Pencalonan ini. Selain itu, Erizal juga menjabarkan persiapan pelaksanaan pendaftaran dan skema pendaftaran pasangan calon serta penelitian persyaratan administrasi dari pasangan calon yang tertuang dalam PKPU No.8 Tahun 2024 dari Pasal 20 hingga Pasal 115. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan harapan peserta dapat memahami materi yang sudah dipaparkan sehingga tidak ada kesalahan teknis dan kesepahaman pada saat tahapan pencalonan yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang. (sls)

KPU Kota Yogyakarta Laksanakan Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama

Yogyakarta -  KPU Kota Yogyakarta, Selasa (16/07) laksanakan kegiatan pemberian Santunan untuk Anak Yatim dan Doa Bersama sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan solidaritas antar sesama. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo KPU Kota Yogyakarta dan dihadiri oleh Ketua beserta Anggota KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat, Anak-anak penerima santunan dan Ketua RW 10 Kricak selaku pendamping. Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodrodalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga tali silaturahmi dengan semua pihak agar hubungan baik selalu terjaga. Harsya, juga menyampaikan santunan yang diberikan agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam membantu memenuhi keperluan sekolah. Selanjutnya sambutan dari Ketua RW 10 Kricak, Isnawan Kristianto. Dalam sambutannya Isnawan mengucapan terimakasih atas perhatian dari segenap keluarga besar KPU Kota Yogyakarta kepada anak-anak yatim yang berada di sekitar lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Bapak Isnawan, dengan harapan keluarga besar KPU Kota Yogyakarta selalu diberikan kesehatan, kelancaran dalam tugas, dan tentunya sukses dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. (Lea)  

KPU Kota Jogja Datangi Kediaman Wagub Paku Alam X, 50 Kerabat Pura Pakualaman Telah Dilakukan Coklit

Yogyakarta -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja mendatangi kediaman Wakil Gubernur Paku Alam X untuk melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) di Pura Pakualaman, Kamis (18/7). Sebanyak 50 pemilih kerabat Pura Pakualaman telah selesai didata oleh KPU. "Secara garis besar proses coklit tidak ada perbedaan dengan masyarakat pada umumnya," ungkap Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro saat ditemui di Pura Pakualaman, Kamis (18/7). Dikarenakan kesibukan PA X dalam pelayanan publik di Pemprov DIY, maka KPU menyampaikan surat permohonan untuk coklit terlebih dahulu. Berdasarkan kesepakatan, agenda coklit bisa terjadwalkan.  "Di Pura Pakualaman kami akan men-coklit PA X dan kerabatnya dengan total 50 pemilih yang tinggal di sini," tuturnya. Dokumen yang harus disiapkan adalah KK atau KTP elektronik. Secara umum, Harsya mengatakan progres coklit di Kota Jogja mencapai 99,9 persen terakhir diupdate pada Rabu (17/7) malam. "Hanya sedikit, tinggal 0,01 dan tidak ada kendala pantarlih," tandasnya. Sementara itu, Kapanitran Pura Pakualaman Kanjeng Mas Tumenggung Sestrodirojo Rimawan mengaku tidak mengalami kesulitan dalam menyiapkan berkas. Berkas-berkas yang dilampirkan relatif sederhana. "Formulir coklit dari Pak Wagub beserta kerabatnya kami siapkan, terutama KK dan fotocopy KTP dan lainya," ujarnya.  

KPU Kota Yogyakarta Lakukan Coklit Keluarga Sultan HB X Di Kraton Kilen

Yogyakarta -  Petugas Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) TPS 06 RW 09 Kelurahan Panembahan,  Kemantren Kraton, melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap keluarga besar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X  pada Selasa (16/7/2024) siang. Pada proses coklit yang berlangsung di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut, petugas pantarlih TPS 06 atas nama  Marheni Tri Cahyanti dan Feri Wulan Astiyani didampingi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY dan KPU Kota Yogyakarta beserta  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY dan Bawaslu Kota Yogyakarta beserta jajaran,  turut mendampingi Forum Komunikasi Pimpinan (Forkompim) Kemantren Kraton. “Hari ini KPU Kota Yogyakarta mendampingi petugas partarlih melakukan coklit keluarga besar Ngarsa Dalem dan kami diterima dengan baik oleh Gusti Condro, Gusti Bendara, Kanjeng Yudo serta kakak Ngarsa Dalem,” ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro. Dalam proses coklit di Keraton Kilen, petugas pantarlih mendata 12 keluarga besar dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ada tujuh kepala keluarga (KK) yang datanya diteliti petugas Pantarlih yakni keluarga Sultan HB X dan GKR Hemas, KPH Purbodiningrat dan GKR Maduretno, KPH Notonegoro dan GKR Hayu, GKR Condrokirono dan RM Gustilantika Marrel Suryokusumo kemudian Zuskar N, GBRY Sri Kuswarjanti dan RM Sakanti Kuswardana.  Proses coklit kemudian diakhiri dengan penempelan stiker di salah satu regol keraton oleh petugas pantarlih. Harsya menyebutkan proses coklit yang dilakukan sejauh ini sudah menjangkau hampir 93 persen dari total warga Kota Yogyakarta yang memiliki hak pilih. "Kendala sehingga belum sampai 100 persen utamanya adalah karena ada warga yang belum bisa ditemui oleh petugas pantarlih karena sesuatu hal karena relokasi atau kesibukan pekerjaan," ucap Hasya. KPU Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh warga Kota Yogyakarta untuk bersama-sama menyukseskan tahapan coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih sehingga bisa 100 persen daftar pemilih untuk masuk ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menuju ke daftar pemilih sementara di Kota Yogyakarta.