 
                  KPU Kota Yogyakarta Meraih Penghargaan dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY
Yogyakarta, Pada Hari Kamis, (21/9/2023) , Komisi Informasi Daerah (KID) DIY memberikan penghargaan kepada badan publik (BP) di DIY. Sebelum memberikan penghargaan, KID DIY melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik di DIY. Ketua KID DIY, Mohammad Hasyim, mengatakan monev bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik di DIY dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Selain itu juga untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memberikan umpan balik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di DIY. "Tujuannya lainnya adalah menjadikan hasil monev sebagai bahan masukan kepada Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengambilan kebijakan terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di DIY," katanya dalam sambutan Penganugerahan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Kamis (21/09/2023).
Dari 397 badan publik yang dikirimi surat oleh KID DIY, sebanyak 362 badan publik yang melakukan registrasi pada Portal E-Monev. Terdapat peningkatan pastisipasi menjadi 91,18 persen, dari tahun 2022 sebesar 90,31 % . Ada dua macam verifikasi, yaitu verifikasi awal dan verifikasi faktual. Setelah verifikasi, diperoleh hasil pemeringtakan dengan ketentuan Informatif dengan skor 90-100, Menuju Informatif skor 80 – 89, Cukup Informatif skor 60 - 794, Kurang Informatif skor 40 – 59, Tidak Informatif skor <40>
Berdasarkan penilaian terhadap Self Assessment Quastionare (SAQ) 2023, sebanyak 166 (45,86 %) badan publik dinyatakan Informatif, 77 (21,27 %) dinyatakan Menuju Informatif, 59 (16,30 %) badan publik dinyatakan Cukup Informatif, 21 (5,80 % ) dinyatakan Kurang Informatif, 39 (10,77 %) badan publik dinyatakan Tidak Informatif, dan 35 badan publik tidak dinilai/tidak partisipatif.
 KPU Kota Yogyakarta  menerima penghargaan Keterbukaan Informasi, yakni  meraih peringkat Kedua  dengan nilai 96,67 sebagai Lembaga Publik Informatif Kategori Kategori Lembaga Non Struktural di DIY. Penghargaan ini sebagai bagian Motivasi KPU Kota Yogyakarta untuk meningkatakan mutu dan layanan kepada Masyarakat.
Dalam sambutannya, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro, mengungkapkan monev yang dilakukan KID DIY bukan sekadar acara yang sifatnya normatif. Substansi monev adalah ingin memotret kepatuhan badan publik patuh terhadap tata laksana prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
"Kalau ada yang nggak mau ikut monev, diumumkan saja. Kewajiban KID DIY untuk memastikan seluruh badan publik di DIY menjalankan kewajiban dalam memberikan hak publik atas informasi. Tidak ikut monev, sama saja nggak mau memberikan hak publik atas informasinya," ungkapnya.
 
                           
                           
                           
                        
