Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Gelar Rapat Koordinasi LADK Pemilu 2024

Yogyakarta - KPU Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Tahun 2024, Selasa (5/12/2023). Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini membahas berbagai hal terkait dengan proses pelaporan dana kampanye yang menjadi kewajiban para peserta Pemilu.

 

Pembukaan acara dilakukan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Erizal, yang memaparkan urgensi LADK dan tenggat waktu penyerahannya. LADK harus diserahkan maksimal tanggal 7 Januari 2024 jam 23.59 WIB di Sikadeka, bukan di kantor KPU. Poin ini menjadi krusial karena keterlambatan pengiriman LADK dapat mengakibatkan pembatalan status peserta Pemilu.

Erizal juga menyoroti pentingnya akun Sikadeka, yang menjadi wewenang partai politik, dengan catatan bahwa caleg yang memiliki akun tersebut harus sejalan dengan program yang dikerjakan oleh partai politik.

Dalam rapat yang dihadiri peserta Pemilu, baik dari partai politik maupun calon legislatif, dibahas pula batasan sumbangan dan formulir yang harus diisi dalam LADK. Sumbangan per individu dibatasi maksimal 2,5 miliar, sementara dari perusahaan dapat mencapai 25 miliar. Semua sumbangan harus dilaporkan dengan identitas penyumbang.

Proses pelaporan awal dana kampanye melibatkan beberapa formulir, termasuk Form Pembukuan Awal Dana Kampanye, Form Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Form Daftar Persediaan Barang dan Dana Kampanye, Form Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan LADK, dan Form Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan dan Pengeluaran.

Diskusi berlanjut dengan penjelasan mendalam terkait penggunaan Sikadeka, yang mencakup cara submit data penyumbang, data barang, transaksi, transaksi calon, dan daftar stok barang yang dimiliki oleh partai politik.

Erizal menekankan bahwa partai politik peserta Pemilu harus aktif berkoordinasi dengan KPU terkait Sikadeka, memastikan kelengkapan LADK sebelum mengirimkannya pada KPU, dan melakukan submit LADK setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran proses pelaporan dana kampanye serta menjaga keterbukaan informasi terkait sumbangan dari masing-masing partai politik. Informasi lebih lanjut terkait LADK dan proses Pemilu dapat diakses melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id. (jae)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 150 kali