.png) 
                  Rakor Persiapan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024 Bersama Stakeholder Terkait Dan Badan Adhoc Pemilu 2024
Yogyakarta - Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat biaya, maka (Rabu, 29/2023) KPU Kota Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyiapan dan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 di El Hotel Yogyakarta Jalan Dagen No. 6, Sosromenduran, Yogyakarta. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Komandan Kodim 0734 Kota Yogyakarta, Kapolresta Kota Yogyakarta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Yogyakarta, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (Malioboro), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Jajaran KPU dan Sekretariat Kota Yogyakarta, Mantri Pamong Praja Kemantren se-Kota Yogyakarta, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membidangi Divisi Logistik se-Kota Yogyakarta.
Dalam sambutan dan pembukaan acara Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro menyampaikan ”Rasa terima kasih kepada semua tamu undangan yang telah menyempatkan diri untuk hadir pada Rapat Koordinasi hari ini. Lebih lanjut dikatakan, pentingnya diselenggarakan Rapat Koordinasi ini karena kita harus segera melaksanakan penyiapan dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa logistik Pemilihan Umum Tahun 2024, yang harus sudah terdistribusi H-1 sebelum hari Pemungutan Suara, Rabu 14 Februari 2023”.
Materi pertama oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, selaku Kadiv Keuangan, Rumah Tangga, Umum, dan Logistik dengan tema “Langkah-langkah perencanaan logistik meliputi identifikasi kebutuhan, penyusunan prioritas kebutuhan, penyusunan rencana kegiatan/kerja, monitoring dan evaluasi. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi, berupa: penugasan personil, sarana dan prasarana, pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu; pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu; kelancaran transportasi pengiriman logistik; pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu; dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebuhrhan pelaksanaan Pemilu.”
Pemateri selanjutnya oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, beliau menyampaikan, “Strategi mendukung mendukung pelaksanaan pemilu dan pemilihan ; menyiapkan program kegiatan dan dukungan anggaran guna mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dengan mengoptimalkan peran dan fungsi perangkat daerah terkait; membangun sinergitas secara lebih luas dengan FORKOPIMDA guna tinjauan dari berbagai aspek, baik itu kesiapan keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi bencana, pencegahan ancaman, dan aspek lainnya agar persiapannya terencana dengan matang sejak awal dan baik. Terjalinnya soliditas dan sinergi antara pemerintah dan penyelenggara dan memastikan kesiapan data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk menyusun Dapil, dan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) untuk menyusunan menyusun daftar pemilih, serta melakukan jemput bola perekaman KTP-el; melakukan deteksi dini dan cipta kondisi kasyarakat, melalui pelibatan unsur dari masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta pelibatan forum kemitraan baik FKDM, FKUB, FPK dan lainnya; Melakukan Deteksi Dini dan Cipta Kondisi Masyarakat, melalui pelibatan unsur dari masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta pelibatan forum kemitraan baik FKDM, FKUB, FPK dan lainnya;
Materi berikutnya disampaikan oleh Hamdan Kurniawan (Ketua KPU DIY periode 2015 – 2018 dan Periode 2018 – 2023) menuturkan dan menjelaskan, “Tata Kelola Logistik yang meliputi Perencanaan kebutuhan dan anggaran; pengadaan; Pendistribusian; pemeliharaan dan inventarisas, dan Pemusnahan Surat Suara, serta ketugasan PPK dan PPS dalam pengelolaan logistik pemilu 2024.”
Selanjutnya untuk mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman para peserta dalam memahami materi maka Hamdan Kurniawan memberikan kuis, yang diikuti oleh seluruh peserta Rapat Koordinasi Penyiapan dan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara ditutup dengan closing statement dari Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Yogyakarta. *(Ar)
                           
                           
                           
                        
