Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Gelar Rakor Pasca Penetapan DCT Guna Tekan Potensi Kerawanan Pemilu Tahun 2024

Yogyakarta -  Guna menekan potensi kerawanan Pemilu di kota Yogyakarta terutama menjelang masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Yogyakarta yang dihadiri seluruh peserta Pemilu 2024 di tingkat kota Yogyakarta, Bawaslu kota Yogyakarta, PN kota Yogyakarta, Kesbangpol kota Yogyakarta dan Polresta kota Yogyakarta,  bertempat di Hotel Alana Malioboro, Minggu  (19/11). 

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro mengatakan, menjelang tahapan kampanye yang akan berlangsung   selama 75 hari kedepan, berbagai peta jalan disiapkan, hingga potensi kerawanan ketika masa tersebut. Sehingga diharapkan, melalui rakor yang diikuti seluruh peserta pemilu, dalam hal ini partai politik dapat terbangun presepsi dan tahapan persiapan kampanye di kota Yogyakarta yang berjalan sesuai sistematis yang ada, dengan regulasi yang telah ditentukan.

Harsya menjelaskan, peta kerawanan sudah dimiliki jajaran kepolisian, sehingga KPU sebagai penyelenggara Pemilu hanya sebatas mengetahui dan berusaha agar peserta Pemilu dengan mesin partai politiknya bisa menggunakan hak kampanyenya semaksimal mungkin, dengan riang dan gembira.

Dalam kesempatan tersebut, ditambahkan Harsya, juga menjadi momentum untuk mengawali sosialisasi terkait peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye di kota Yogyakarta, yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 tahun 2023.

Sementara itu, Anggota KPU Divisi teknis Penyelenggara, Erizal menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan terutama terkait titik-titik larangan pemasangan APK. Termasuk kebutuhan administrasi yang diperlukan partai politik terkait dana kampanye.

"kalau kampanye nanti yang dibutuhkan mereka seperti dimana saja, yang dilarang akan kami informasikan. Kemudian dana kampanye, apa saja yang dibutuhkan, rekening sudah dibentuk belum, seperti itu," kata Erizal.

Erizal menambahkan,  “Disela-sela kampanye kan ada kewajiban melaporkan dana kampanye, sehingga itu bentuk fasilitasi KPU kepada peserta Pemilu,"  sehingga dalam rakor tersebut juga  dikenalkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sehingga ketika akan mulai kampanye hingga proses akan berakhir kampanye nanti akan masuk dalam sistem informasi yang bisa diakses oleh masyarakat umum di infopemilu.kpu.go.id.  (bukan art)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 154 kali