Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Laksanakan FGD Terkait Rumusan Kebijakan Tungsura Pemilu 2024

Yogyakarta. Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan stakeholder dalam pemilu 2024, di hotel Burza Yogyakarta, Jumat (23/6/2023).

 

Focus Group Discusion tersebut dihadiri Bawaslu Kota Yogyakarta, Polres Kota Yogyakarta, Kodim 0734 Kota Yogyakarta, Partai Politik Calon Peserta Pemilu, LO DPD, Organisasi perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Ormas Kota Yogyakarta, MPP Kota Yogyakarta, Ketua PPK dan PPK Divisi Teknis se- Kota Yogyakarta.

 

Dalam sambutannya,  Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo menyampaikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggungjawab bersama. ‘Pemilu khususnya di Kota Yogyakarta tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU selaku penyelenggara pemilu namun menjadi tanggung jawab bersama, hal-hal yang sifatnya teknis akan kami coba menggali draft PKPU sehingga harapannya memberikan jawaban terkait isu strategis’, jelasnya.

Diwaktu yang sama Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal  selaku narasumber dalam FGD ini menyampaikan bahwa terkait rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024. KPU adalah lembaga yang bersifat hirarkis. Ketentuan yang mengatur mengenai pembagian tugas, peyiapan kelengkapan,  waktu dan tata cara pelaksanaan pemungutan  suara dengan Persiapan Pemungutan Suara terdapat dalam pasal 5 sampai dengan pasal 10 rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Sesi selanjutnya menerima tanggapan dan masukan dari peserta FGD, diharapkan bisa memberikan poin-poin dalam menentukan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu serentak 2024 . (Ms)*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali