Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan 600 Bakal Calon Anggota DPRD Kota Yogyakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menerima pengajuan perbaikan   dokumen persyaratan 600 bakal calon   anggota DPRD Kota Yogyakarta dari 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, hingga berakhir tahapan pada Minggu (9/7). 

Pada hari Sabtu (8/7/2023)  hingga pelayanan berakhir pada pukul 16.00 WIB, KPU Kota Yogyakarta menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan dari Partai NasDem dan PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.

Sementara itu pada hari terakhir, Minggu (9/7/2023) hingga   pukul 23.59  WIB Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo beserta seluruh Komisioner  dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta pada  tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan menerima bakal calon dari 16 partai politik tingkat Kota Yogyakarta, yang diajukan oleh Partai Hanura, PKS, PPP, PSI, PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Demokrat, PBB, Perindo, PAN, PKN, Partai Buruh Partai Gerindra dan Partai Gelora  

Dalam kegiatan pengajuan perbaikan, Erizal Ketua Divisi teknis penyelenggaraan menyampaikan bahwa selama masa perbaikan, KPU menghimbau parpol untuk memanfaatkan helpdesk jika menemui kendala. "Kami memang menghimbau kepada parpol jika ada kesulitan silahkan ke kantor, karena jika ditemukan kekurangan dalam proses helpdesk, parpol dapat memenuhi kekurangan tersebut. Jadi ketika saat datang menyerahkan perbaikan, berkasnya sudah oke," ujar Erizal.

Dengan diterimanya dokumen perbaikan dari 18 parpol tersebut, maka hingga hari terakhir Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, KPU Kota Yogyakarta telah menerima dokumen perbaikan 600 bakal calon anggota DPRD Kota Yogyakarta pada pemilu tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 119 kali