KPU Kota Yogyakarta Gelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih (DPTb) Bersama Instansi Terkait untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta 2024
Yogyakarta, 6 November 2024 – Guna mematangkan persiapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta gelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih (DPTb). Bertempat di Hotel The Malioboro, Kota Yogyakarta, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait termasuk Ketua dan Sekretaris KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polresta Yogyakarta, Disdukcapil Kota Yogyakarta, Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Kesbangpol Kota Yogyakarta, serta perwakilan PPK dan PPS divisi data se-Kota Yogyakarta. Lembaga pemasyarakatan seperti Rutan 2A Yogyakarta dan Lapas 2A Yogyakarta, perwakilan dari 15 rumah sakit se-Kota Yogyakarta, dan Bawaslu Kota Yogyakarta juga turut hadir untuk berkoordinasi demi kelancaran pemilihan ini. Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan prosesi pembukaan yang dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya serta jingle Pilwali sebagai simbol kebersamaan dan kesadaran bersama akan pentingnya proses pemilihan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Yogyakarta menegaskan komitmen KPU dalam memberikan akses layanan pemilihan yang inklusif dan menjangkau setiap warga negara yang berhak memilih, terutama bagi pemilih yang membutuhkan fasilitas pindah memilih (DPTb). “Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap ada sinkronisasi antara seluruh instansi agar proses pelayanan DPTb bisa berjalan efektif, mengedepankan akurasi data, dan memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,” ungkap Ketua KPU Kota Yogyakarta. Dalam arahan yang disampaikan oleh Zuhad Najamuddin, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, dipaparkan teknis pelaksanaan DPTb, termasuk prosedur pendataan, kriteria pemilih yang berhak melakukan pindah memilih, serta tata cara pelaporan. Zuhad menyampaikan bahwa pentingnya kerja sama dengan berbagai instansi, terutama rumah sakit, lapas, dan rutan, sebagai tempat yang sering menjadi tujuan perpindahan memilih bagi pemilih yang tidak bisa hadir di tempat asalnya. “Kami menekankan perlunya pendataan yang akurat dan menyeluruh dalam proses pelayanan DPTb. Harapannya, semua instansi memahami perannya dalam membantu KPU untuk memberikan akses memilih kepada setiap warga yang membutuhkan, termasuk warga yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit atau yang sedang berada dalam tahanan,” jelas Zuhad. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan sesuai peraturan, dengan menjaga integritas data serta transparansi dalam pelayanan pemilih. Diskusi interaktif yang dipandu oleh Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Luky Anggraeni, menyoroti beberapa poin penting terkait alur kerja serta tantangan yang mungkin dihadapi oleh masing-masing instansi. Dalam sesi evaluasi, peserta rapat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan menyampaikan permasalahan yang berpotensi muncul selama proses pelaksanaan DPTb. Perwakilan dari Disdukcapil, misalnya, menyampaikan kesiapan dalam mendukung verifikasi data kependudukan, sementara perwakilan rumah sakit menyatakan komitmen untuk membantu pasien yang berpotensi pindah memilih dengan mengoordinasikan data pasien sesuai pedoman dari KPU. Pada kesempatan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta juga menyampaikan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses DPTb agar tidak ada manipulasi data pemilih yang bisa mencederai integritas pemilihan. Menanggapi hal ini, KPU Kota Yogyakarta memastikan bahwa mekanisme DPTb akan diawasi dengan ketat oleh pihak terkait, demi menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku dan hak suara masyarakat benar-benar terlindungi. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dan berjalan lancar, menciptakan sinergi antara KPU dan seluruh instansi yang terlibat. KPU Kota Yogyakarta berharap hasil rapat ini akan membantu memperkuat koordinasi lintas instansi demi kelancaran pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta 2024. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh pemilih, baik yang tetap maupun yang menggunakan fasilitas DPTb, dapat menggunakan hak pilih mereka dengan mudah dan aman. Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, KPU Kota Yogyakarta menunjukkan komitmen untuk menciptakan pemilihan yang inklusif dan partisipatif, memberikan ruang bagi seluruh pemilih yang berhak. Selain itu, diharapkan seluruh instansi dapat terus berkoordinasi dengan KPU dalam setiap tahapan pemilihan untuk mewujudkan proses demokrasi yang bersih, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat. (humas&foto: salsa)