Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, menetapkan  Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. ”Seluruh peserta rapat pleno menyetujui rekapitulasi daftar pemilih sementara yang disampaikan, sehingga ditetapkan jumlah pemilih dalam DPS sejumlah 323.120 pemilih dengan rincian pemilih laki laki 155.609 dan pemilih perempuan 167.511 orang,” ungkap Hidayat Widodo Ketua KPU Kota Yogyakarta dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Yogyakarta untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/4/2023) bertempat di Hotel Khas Malioboro. Daftar Pemilih Sementara Kota Yogyakarta terbagi ke dalam 1.298 TPS, yang tersebar di 14 kecamatan dan45 kelurahan se Kota Yogyakarta, yang sebelumnya sudah melaksanakan rekapitulasi secara berjenjang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kami menyelenggarakan penyusunan daftar pemilih di tingkat TPS di 45 Kelurahan di Kota Yogyakarta dari tanggal 2 Februari-29 Maret kemarin. Kemudian di plenokan secara terbuka  pada tanggal 30-31 Maret di PPS, selanjutnya dilakukan pleno di tingkat Kecamatan (PPK) pada tanggal 1-2 April,” ungkap Hidayat. “Yang menjadi dasar hukum terkait dengan pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih adalah undang-undang no 7 tahun 2017, kemudian PKPU no 3 tahun 2022 terkait tahapan, PKPU no 7 tahun 2023 terkait pemutakhiran data pemilu tahun 2024 maupun Surat Keputusan  KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemmilihan Umum ,”jelas Hidayat. “Tentunya dasar hukum itulah yang menjadi acuan kami dalam melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran penetapan DPS di Kota Yogyakarta,”pungkasnya. Rapat Pleno terbuka tersebut dihadiri Polresta, Kodim 0734, partai politik, Bawaslu Kota Yogyakarta, dan  perwakilan dari pemerintahan Kota Yogyakarta serta PPK se Kota Yogyakarta.  Setelah pleno menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024, KPU Kota Yogyakarta melakukan penandatanganan berita acara untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU DIY, Badan Kesbangpol, Bawaslu Kota dan pengurus partai politik (Rino)

Upayakan Tahapan Pemilu 2024 Kondusif, KPU Kota Yogyakarta Audiensi Ke Kapolres Kota Yogyakarta

Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melaksanakan audiensi dengan Kapolresta terkait penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, Rabu 29/03 siang. Kunjungan ini selain perkenalan dengan pejabat Kapolres yang baru juga menyampaikan tahapan penyelenggaran Pemilihan Umum 2024,  “Kami hadir di Polres Kota Yogyakarta dalam rangka silaturahmi dan sekaligus membicarakan terkait kerjasama yang bisa dilakukan dua institusi dan berkomitmen untuk siap bersinergi selama tahapan Pemilu berlangsung hingga tahun 2024,”ungkap Hidayat, Ketua KPU Kota Yogyakarta. Lebih lanjut Hidayat menyampaikan progam kerja yang dilaksanakan KPU Kota Yogyakarta jelang Pemilu 2024.  “Kami berharap koordinasi, komunikasi yang sudah terjalin selama ini dapat berlanjut guna mendukung kelancaran Pemilu di Kota Yogyakarta ini,”ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kota Yogyakarta, Kombes Saiful Anwar mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua KPU Kota Yogyakarta beserta rombongan. “Saya berterima kasih atas kunjungan KPU Kota Yogyakarta yang telah hadir disini. kami akan membantu mengawal, menjaga kondusifitas berjalannya Pemilu di Kota Yogyakarta sesuai dengan regulasi yang berlaku,”tuturnya. Hal ini akan semakin memantapkan kerjasama untuk saling mendukung tugas yang ada, utamanya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif di Kota Yogyakarta.

Apel Pagi Menyambut Bulan Suci Ramadhan di KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta (20/3) - KPU Kota Yogyakarta melaksanakan Apel Pagi, sekaligus menyambut Bulan Suci Ramadhan, yang diikuti oleh ketua dan anggota KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris dan jajaran sekretariat dan mahasiswa magang. Apel pagi dilaksanakan tepat pukul 08.00 WIB bertempat di halaman samping Kantor KPU Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Yogyakarta selaku pembina apel menyampaikan terima kasih kepada KPU dan jajarannya yang telah melaksanakan tahapan pemilu dengan baik.“Tentunya kami ucapkan terima kasih juga dan apresiasi yg setinggi-tingginya kepada semua jajaran KPU Kota Yogyakarta yang sudah melaksanakan tahapan pemilu. Alhamdulillah progres sampai  dengan hari ini semua tahapan berjalan dengan baik. Tahapan yang sangat krusial dan massal yaitu Coklit berjalan lancar, dengan melibatkan 1386 pantarlih, 70 PPK, 135 PPS, dan jajaran KPU. Ini merupakan hal yang sangat luar biasa dengan melibatkan SDM yang dikelola dengan baik.” ungkap Hidayat Widodo   “Dalam melaksanakan kegiatan setiap tahapan pemilu perlu memperhatikan 4 kunci pokok, yaitu Planning (perencanaan), Implementation (pelaksanaan), Controling (mengontrol) dan Evaluation (evaluasi), agar mendapatkan hasil kerja yang memuaskan,” sambung Ketua KPU Apel pagi di akhiri dengan doa, memohon keselamatan untuk seluruh jajaran KPU Kota Yogyakarta dan saling berjabat tangan, saling memaafkan dan bersiap melaksanakan ibadah puasa Bulan Ramadhan. (Sabila)

Pembina Apel : Pelayanan Data Kepemiluan di KPU Kota Yogyakarta melalui satu pintu yaitu Pusat Pelayanan Informasi Dokumentasi (PPID)

Yogyakarta- Senin tanggal 6 Maret 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melaksanakan Apel pagi di Halaman Kantor KPU kota Yogyakarta yang diikuti oleh Komisoner, Pejabat Struktural, Staf atau Pelaksana, PPNPN dan mahasiswa magang. Pembina Apel, pada kesempatan ini adalah Sekretaris KPU Kota Yogyakarta Analis Primadani, S.TP, beliau menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu kita harus memaksimalkan pelayanan “Terkait dengan tahapan pemilu, saat ini kita semakin sering bertemu dengan pemohon dan pengguna pelayanan informasi, oleh karena itu kita sebagai penyelenggara Pemilu harus bisa memberikan pelayanan dengan baik,”ungkap Analis. Analis mengingatkan kembali terkait pelayanan minimal harus ada 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun ) “Jangan sampai lupa dengan 5S itu, kemudian seluruh layanan kita usahakan melalui satu pintu yaitu Pusat Pelayanan Informasi Dokumentasi (PPID),”jelasnya Jangan sampai masing-masing personil atau Subbag mengeluarkan data sendiri senrdiri,”tegas Analis Berkaitan dengan data-data tahapan pemilu itu juga harus disimpan dan dijaga dengan baik, supaya untuk kedepannya kita bisa mempertanggung jawabkan data tersebut,”tambah Analis. Analis juga menyampaikan arahan dari Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU RI terkait integritas dan loyalitas  sebagai penyelenggara. “Intigritas dan loyalitas harus dijaga, juga berdasarkan regulasi, selain taat, kita hindari melanggar aturan,” tutur Analis. “Jika terjadi sesuatu silahkan sampaikan kepada atasan, nanti kita sampaikan dengan yang terkait apabila hal tersebut berpotensi atau bahkan melanggar, intinya kita harus satu komando" pungkasnya. (Rino)    

Pembina Apel : Keputusan Penundaan Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri

Yogyakarta - Senin tanggal 6 Maret 2023, KPU Kota Yogyakarta menggelar Apel Pagi di halaman Kantor KPU Kota Yogyakarta yang diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana, PPNPN dan mahasiswa magang. Pada Apel Pagi ini, bertindak sebagai Pembawa Acara Luky Anggraini, Pembaca Naskah Pembukaan Undang – Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945  oleh Wenny Amalia, Pembaca Panca Prasetya Korpri oleh Putri Nastiti, Penyiap Barisan oleh Fahrid Dwi Nuryanto dan Operator adalah Bagus Dwi Saputro. Apel pagi diawali dengan laporan Sub. Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sub. Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sub. Bagian Hukum dan SDM, dan Sub. Bag Keuangan, Umum dan Logistik. Apel Pagi dilanjutkan dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel Hidayat Widodo dan diikuti oleh peserta apel pagi serta pembacaan UUD 1945 dan Panca Prasetya Korpri. Pembina Apel, pada kesempatan ini adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi, beliau menyampaikan dua hal. Pertama sebagai penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas dan profesionalitas. Kedua terkait dinamika adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat  untuk dilakukan penundaan Pemilu Tahun 2024 atas gugatan partai Prima beberapa waktu lalu,  Pembina apel berpesan agar bisa menjelaskan ke masyarakat terkait putusan tersebut. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu acuan regulasi tentang pemilu adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang jadual dan Tahapan Pemilu 2024. Selama regulasi tersebut tidak berubah maka tahapan pemilu berjalan sebagaimana mestinya. Apel pagi ini diikuti Seluruh Anggota KPU kota Yogyakarta, beserta staf dan jajaranya dari Subbagian (Subbag) sampai dengan jajaran keamanan. Apel ditutup dengan perkenalan Tenaga Adminitrasi baru serta para mahasiswa magang dari Universitas Sebelas Maret dan Universitas Mercu Buana yang dipandu langsung oleh Lia Ekawati Agustina, S.Sos Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaaan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan diakhiri dengan Doa Penutup oleh Pembina Apel. (Rino)    

Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Periode Bulan Februari 2023

Yogyakarta – Jumat, 3 Maret 2023, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk periode bulan Februari tahun 2023, yang bertempat di Pendopo KPU Kota Yogyakarta.   Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo.  Adapun untuk memeriksa kesesuaian pengisian lampiran dan dokumen pendukung dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta, Bashori Alwi, dihadiri oleh semua Komisioner, Sekretaris, dan Satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta.  Pada rapat pleno ini dilakukan pemeriksaan lampiran dengan dokumen pendukung kartu kendali SPIP yang diawali dengan pemeriksaan lampiran kepegawaian, dilanjutkan dengan pemeriksaan keuangan negara, dilanjutkan berturut-turut dengan pemeriksaan pengadaan, persediaan dan aset BMN, SAKIP,  dan kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah.  Setelah dipastikan semua proses sesuai dengan regulasi, maka peserta rapat pleno secara aklamasi menerima dan menyetujui pengisian kartu kendali SPIP periode bulan Februari tahun 2023. Rapat pleno diakhiri dengan pembacaan Berita Acara Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP. Untuk selanjutnya semua dokumen tersebut dikirimkan ke KPU DIY via email dihari yang sama oleh Satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta.*(Ar)