Berita Terkini

Siap Menuju Tahapan Pemilu

Yogyakarta- Hari Senin tanggal 23 Mei 2022, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan Apel Pagi melalui zoom meeting yang diikuti oleh Seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana, Tenaga Kontrak dan mahasiswa KKN. Pada Apel Pagi ini, bertindak sebagai pembawa acara Luky Anggraeni, pembaca Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Didik Sutrianto, pembaca Panca Prasetya Korpri oleh Suci Astuti H, petugas perlengkapan adalah Bagus Dwi Saputro. Apel Pagi diawali dengan laporan dari dari Sub. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Sub. Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sub. Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Sub. Bagian Hukum dan SDM. Apel dilanjutkan dengan mendengarkan Lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, dan pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel Bapak Bashori Alwi yang diikuti oleh peserta apel pagi. Bashori Alwi selaku Pembina Apel, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kota Yogyakarta atas konsistensi pelaksanaan apel pagi yang terus dilaksanakan. Tak lupa Bashori  juga mengajak seluruh peserta untuk senantiasa memanjatkan syukur atas nikmat Allah SWT yang selalu dilimpahkan kepada kita semuanya. Dalam menyambut tahapan pemilu ada 3 hal yang harus dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu. Pertama adalah kesiapan Fisik dan mental. Pengalaman pemilu tahun 2019 menuntut penyelenggara pemilu untuk memiliki kondisi yang prima, oleh karena itu KPU Kota Yogyakarta harus mempersiapkan fisik dan mental dengan banyak melakukan olahraga dan aktivitas fisik agar memiliki badan yang sehat dan kuat. Kedua, pendalaman materi terkait aturan perundang-undangan yang berlaku agar selalu siap menghadapi perubahan regulasi kepemiluan. Ketiga, kesiapan Rohani dan spiritual. Kesiapan ini penting agar kita selalu dimudahkan oleh Sang Pencipta dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Apel pagi ditutup dengan mendoakan Almarhum Viryan, Anggota KPU RI periode Tahun 2017-2022 dengan dipimpin oleh Pembina Apel, semoga beliau Husnul Khotimah, diterima seluruh amalnya serta ditempatkan di sisi Allah SWT.(Ka)*  

Knowledge sharing Pengelolaan Arsip

Yogyakarta - Kamis tanggal 19 April 2022, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan knowledge sharing dengan tema “Pengelolaan Arsip.” Bertindak sebagai narasumber Joko Triwibowo, Arsiparis Mahir dari KPU Gunungkidul. Knowledge sharing dihadiri seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural dan jajaran Sekretariat KPU Kota Yogyakarta yang diselenggarakan dengan aplikasi zoom meeting.   Pada sambutannya Hidayat Widodo, Ketua KPU Kota Yogyakarta menyampaikan, “Terkait dengan fungsi dan kegunaan arsip yang sangat strategis tersebut, kiranya  penting dilakukan penataan arsip dengan baik agar mudah diakses dan dipergunakan oleh  yang berhak menggunakannya. Penataan arsip yang baik bukan sekedar untuk membuat daftar arsip agar mudah ditemukan kembali, tetapi juga mengolah arsip menjadi informasi yang mencerminkan keberadaan, tugas dan fungsi pencipta arsip.”   “Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk  dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.” Ujar Joko Triwibowo  dalam paparannya.    Knowledge sharing hari ini,  disampaikan dengan penuh semangat, yang menimbulkan antusias  semua pegawai KPU Kota Yogyakarta.*(Ar)

DIKUPAS Edisi VI : Benturan Kepentingan di KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta, Rabu, tanggal 18 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, KPU Kota Yogyakarta mengadakan Diskusi Rabu Pagi (DIKUPAS) dengan tema “Benturan Kepentingan” acara diikuti oleh seluruh Komisioner, PNS, dan PPNPN di Sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Sebelum dimulai, acara dibuka oleh Hidayat Widodo selaku Ketua KPU Kota Yogyakarta Selanjutnya disampaikan secara singkat pengertian   benturan kepentingan oleh Muh. Heri Suryono. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di lingkungan KPU Kota Yogyakarta memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap  penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga  dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel. Adapun tujuan dari DIKUPAS ini supaya seluruh pegawai KPU Kota Yogyakarta dapat memahami tentang jenis dan   bentuk benturan kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh penyelenggara Pemilu dan tata cara mengatasi terjadinya benturan kepentingan. Diskusi yang dimoderatori oleh Arita Saparinda K. dan Muh Heri Suryono, berlangsung   menarik dan dinamis. Semua peserta menyampaikan pendapat mereka tentang benturan kepentingan sesuai tupoksi masing masing, dan juga ada beberapa pertanyaan tentang  benturan kepentingan dijawab dengan solusi yang bisa dilakukan apabila terjadi benturan kepentingan. Acara ditutup dengan mendengarkan kesimpulan yang disampaikan oleh Bashori Alwi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. (pn, doc. fd)

Kajian Hukum tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD

Yogyakarta - Rabu, 11 Mei 2022, KPU Kota Yogyakarta menggelar kajian hukum dengan tema “Permendagri No.41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD.” Bertindak sebagai pemateri Siti Nurhayati Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dengan moderator Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner dan Jajaran Sekretariat yang diselenggarakan secara on line dengan aplikasi zoom meeting.   “Menjelang Pemilu Serentak tahun 2024 hendaknya proses tahapan yang akan dijalani sudah diketahui dan dipahami, demikian pula terkait Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD,” ujar Siti Nurhayati dalam paparannya.   Diakhir kajian hukum ini, Hidayat Widodo, menuturkan, “Meskipun tahapan dari KPU RI terkait Pilkada belum muncul, agar semua tetap memahami regulasi yang akan melatarbelakangi turunnya anggaran hibah Pilwali.”   Kajian hukum Permendagri No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 54 Tahun 2019 diulas pasal demi pasal. Dengan keterbatasan waktu, Permendagri No. 54 Tahun 2019 dianggap sudah cukup bisa dipahami, dan sampai dengan tahapan berlangsung semua regulasi sudah bisa dipahami.*(Wa)  

Sosialisasi SOP Penanggulangan Bencana

Yogyakarta- Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022, KPU kota Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi SOP Penanggulangan Bencana melalui zoom meeting yang diikuti oleh Komisioner, ASN, dan Tenaga PPNPN di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Tujuan Sosialisasi untuk memberikan panduan kepada seluruh Komisioner, Sekretariat dan seluruh orang yang berada di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta dalam mempersiapkan, mencegah dan mengevaluasi keadaan darurat sehingga menjamin seluruh potensi keadaan darurat dapat dikendalikan sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub. Bagian Umum dan Logistik, Rahadiana Puji A’yuni selaku pemateri.   Rahadiana dalam materinya menyampaikan beberapa prosedur penanganan bencana seperti prosedur saat terjadi kecelakaan kerja, kebakaran, dan terjadi gempa bumi sebagai pedoman.   Pada kesempatan yang sama, disampaikan pula perihal alur dan prosedur evakuasi penangananan korban bencana di lingkungan KPU Kota Yogyakarta yang disampaikan oleh Bagus Dwi Saputro selaku staf Sub Bag KUL.   Beberapa tanggapan dari peserta mengemuka, salah satunya dari Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, Analis Primadani, terkait KPU Kota Yogyakarta dalam menghadapi demonstrasi yang anarkhis saat berlangsung pemungutan suara mengingat KPU adalah lembaga pemerintah penyelenggara pemilu yang melibatkan peserta Pemilu. (sa)

Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Bulan April

Yogyakarta, - Selasa, 10 Mei 2022, KPU Kota Yogyakarta kembali menggelar Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode bulan April tahun 2022,  dengan mempergunakan Zoom meeting, dilaksanakan setelah Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H. Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali periode bulan April tahun 2022 dipimpin oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo. Untuk memeriksa kesesuaian pengisian lampiran dan dokumen pendukung dipandu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta Bashori Alwi. Agenda rapat yang dihadiri oleh semua Komisioner, Sekretaris, dan Satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta. Pada rapat pleno ini, dilakukan pemeriksaan lampiran dengan dokumen pendukung kartu kendali SPIP yang meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara, pengadaan, persediaan dan aset BMN, SAKIP, Renstra, dan kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pimpinan rapat pleno memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk menyetujui kelengkapannya. Sehubungan dengan telah sesuainya dokumen yang dibutuhkan dengan regulasi, maka secara aklamasi peserta rapat pleno menerima dan menyetujui hasil pengisian kartu kendali SPIP. Rapat pleno ditutup dengan pembacaan Berita Acara Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP. Untuk selanjutnya semua dokumen tersebut dikirimkan ke KPU DIY via email di hari yang sama oleh Satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta.(Ar)*