KPU Kota Yogyakarta Laksanakan Rakor Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Yogyakarta - Rabu (23/8) KPU Kota Yogyakarta melaksanakan Rakor Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 melalui media Zoom Meeting. Rakor dihadiri oleh anggota KPU Kota Yogyakarta, sekretaris, kasubbag tekmas dan staf serta perwakilan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di tingkat Kota Yogyakarta.
Rapat dibuka oleh PLH Ketua KPU Kota Yogyakarta, Frengky Argitawan Mahendra dengan menyampaikan beberapa poin yang harus diperhatikan antara lain tentang Verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik melalui aplikasi SIPOL pada Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Erizal menjelaskan tujuan rakor ini adalah menyamakan persepsi partai politik calon peserta Pemilu 2024 agar dapat memenuhi seluruh tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024 ini berbeda dengan proses pendaftaran pada Pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran Pemilu Tahun 2024 dilakukan di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). “Partai politik harus mempersiapkan diri dalam rangka menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Desember yang akan datang”, tandasnya
Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 ada 3 kategori yaitu partai politik yang sudah lolos ambang batas 4 % Perolehan suara Pemilu terakhir, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi. Partai politik yang belum lolos ambang batas 4% perolehan suara Pemilu terakhir, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, serta partai baru juga demikian, yaitu melalui tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Hal tersebut tercantum dalam pasal 6 Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022.
“Di Kota Yogyakarta sendiri, sejauh ini berdasarkan data SIPOL ada 23 partai, dengan rincian 15 partai lama yang ikut Pemilu tahun 2019 dan partai baru sebanyak 8 partai,”pungkasnya. (Her)