Yogyakarta – Senin, (8/8/2022) bertempat di ruang rapat serbaguna KPU Kota Yogyakarta, telah dilaksanakan rapat pencermatan bersama antara KPU dan Bawaslu Kota Yogyakarta berkaitan dengan terbitnya PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kewenangan masing masing lembaga penyelenggara pemilu, sehingga dapat tercipta kerjasama yang baik dan bekerja secara transparan dalam melaksanakan kewenangannya. Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto menyampaikan bahwa begitu tahapan pemilu dimulai, beban kerja dan kewajiban penyelenggara pemilu semakin padat. “Pencermatan PKPU ini sebagai upaya untuk menyelaraskan kerja Bawaslu dengan regulasi yang berlaku di KPU”, tandasnya. Pencermatan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dilakukan dengan pembacaan pasal demi pasal yang berkaitan dengan jalannya proses verifikasi administrasi yang menjadi kewajiban KPU. Oleh karena itu diperlukan penyelarasan dengan SOP dari bawaslu berkaitan dengan proses tersebut. Sesuai SOP kerja bawaslu di tahap verifikasi administrasi adalah melakukan pengamatan, dan juga mengajukan pertanyaan kepada petugas verifikator dari KPU.. Potensi yang mungkin timbul pada tahap ini adalah penggunaan NIK orang lain tanpa persetujuan yang bersangkutan. Apakah Surat Keterangan Kependudukan dapat menjadi pengganti EKTP jika terjadi kondisi, KTP Hilang dan lain sebagainya? Sebagai tindak lanjut, ke depan akan dilaksanakan rapat koordinasi di setiap tahapan pemilu guna mensinergikan kedua lembaga penyelenggara pemilu di Kota Yogyakarta tersebut dalam mensukseskan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (Her, doc.Her)