
PENGUMUMAN NOMOR: 239/PP.04.2-Pu/3471/4/2024 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali KotaTahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan : a. Warga Negara Indonesia. b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun c. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK. g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Download Pengumuman No. 239/PP.04.2-Pu/3471/4/2024 Download lampiran kelengkapan pendaftaran dibawah ini : Lampiran Surat Pendaftaran Calon Anggota PPK Lampiran Surat Pernyataan Calon Anggota PPK Lampiran Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK