PENGUMUMAN
NOMOR: 257/SDM.06-Pu/3471/4/2024 TENTANG
PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA YOGYAKARTA PADA KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta
yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Yogyakarta, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 sampai dengan tanggal 1 Mei 2024. pada kecamatan, kelurahan sebagai berikut :
1.Gedongtengen, Sosromenduran;
2. Jetis, Cokrodiningratan;
3. Kraton, Panembahan dan Patehan;
4. Mantrijeron, Mantrijeron;
5. Mergangsan, Brontokusuman;
6. Ngampilan, Ngampilan;
7. Tegalrejo, Kricak dan Tegalrejo;
8. Umbulharjo, Muja Muju, Semaki dan Warungboto; 9. Wirobrajan, Wirobrajan.
Download Pengumuman Lengkap DISINI