Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan Sosialiaasi Anti Gratifikasi KPU Kota Yogyakarta dengan IAK (Institut Anti Korupsi) Yogyakarta
Yogyakarta - Bertempat di Pendopo KPU Kota Yogyakarta, Jumat (24/10) KPU Kota Yogyakarta menggelar kegiatan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Institut Anti Korupsi Yogyakarta berkaitan dengan upaya sosialisasi dan pendidikan anti korupsi dan anti gratifikasi. Tindak lanjut dari perjanjian kerjasana yang telah dilakukan, setelah penandatanganan PKS dilaksanakan Sosialisasi dan Peningkatan Pemahaman Anti Gratifikasi dalam Rangka Mendukung Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di KPU Kota Yogyakarta. Acara di ikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris dan seluruh jajaran di Sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Sebagai pemateri adalah Ahmad Farisi, Direktur Institute Anti Korupsi Yogyakarta.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Harsya Aryosamodro menyambut baik kerjasama ini sebagai bagian dari perjalanan Pembangunan Zona Integritas KPU Kota Yogyakarta menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). “Kerjasama ini sangat berguna bagi KPU Kota Yogyakarta sebagai penyelenggaran pemilu untuk memahami gratifikasi dan menjaga integritas,” imbuhnya
Ahmad Farizi dalam paparan materinya menyampaikan arti dari gratifikasi, batasan gratifikasi bisa di anggap sebagai suap, potensi gratifikasi di lingkungan KPU, cara menghindari gratifikasi. Diharapkan dengan adanya sosialisasi anti gratifikasi ini, seluruh jajaran KPU Kota Yogyakarta memahami gratifikasi dan selalu menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu. Pesan penting yang disampaikan adalah ”KATAKAN TIDAK PADA GRATIFIKASI”. Akhir dari sosialisasi tanya jawab oleh peserta sosialisasi.