Berita Terkini

Rapat Koordinasi KPU dengan PPK tentang A5

Memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya di 17 April 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi bersama PPK se kota Yogyakarta, Rabu (23/1/2019).

Rapat dipimpin Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam 2 (dua) Minggu kita akan mempercepat dalam hal sosialisasi, dikarenakan kota Yogyakarta banyak yang pemilih dari luar kota Yogyakarta. Disampaikan juga nantinya akan ada A5 corner di beberapa titik di kota Yogyakarta, dan setiap A5 corner akan ada pendamping dari KPU kota Yogyakarta sebagai kontrol dalam mengeluarkan A5. disamping ada PPK dan KPU nantinya akan ada juga Relawan Demokrasi yang akan membantu mensosialisasikan tentang pemilu serentak 2019, nantinya masing-masing relawan akan koordinasi dengan PPK maupun PPS.

Dalam materi yang disampaikan oleh komisioner KPU kota Yogyakarta divisi program dan data, Siti Nurhayati menyampaikan bahwa nantinya A5 corner tersebut dibuka menjadi 2 termin yaitu pada bulan Januari dan pada bulan Februari ini sudah disesuaikan dengan Surat edaran KPU RI nomer 227.

Adapun pada proses pindah memilih, nantinya pemilih akan mendapatkan formulir A5 sebagai bukti yang bersangkutan telah pindah memilih. Usai diberikan formulir tersebut maka nama yang pemilih ditempat asal akan dihapus dan dipindahkan ke tempat dimana pemilih tersebut menginginkan. Formulir A5 juga digunakan pemilih saat memberikan hak suaranya nanti.

“Mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tutup Siti Nurhayati. (WS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 658 kali