
Pengumuman Tentang Pendaftaran Walikota Dan Wakil Walikota Yogyakarta Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mengumumkan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 174 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024
syarat minimal suara sah sebanyak 8,5% (delapan setengah persen) atau sebanyak 21.623 (dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh tiga).
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta sebagai berikut:
a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 S.D Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 S.D Pukul 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 S.D Pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kota Yogyakarta,
Jl Magelang No. 41, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Pengumuman lengkap baca DISINI
Download Formulir Permohonan SILON Parpol DISINI