Pengumuman

Pengumuman Nomor 713/PP.04.1-Pu/3471/2022 Tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran PPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kota Yogyakarta menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

    1. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kota Yogyakarta Nomor 698/PP.04.1-Pu/3471/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022;

    2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022.

    3. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Yogyakarta membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022

 

Untuk lebih lengkapnya silahkan 

Download Pengumuman Perubahan disini 

Download Lampiran Surat Pernyataan Calon Anggota PPS disini 

Download Lampiran Pendaftaran Calon Anggota PPS disini 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 628 kali