
Pengumuman No 633/SDM.02.1-PL/3471/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2024
PENGUMUMAN
NOMOR: 633/SDM.02.1-PL/3471/2022
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPK :
a. |
Warga negara Indonesia; |
b. |
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; |
c. |
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; |
d. |
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; |
e. |
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; |
f. |
berdomisili dalam wilayah kerja PPK; |
g. |
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; |
h. |
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan |
i. |
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. |
Download Pengumuman No No 633/SDM.02.1-PL/3471/2022
Pemberitahuan nomor 644/PP.04.1-PU/3471/2022
Download lampiran kelengkapan pendaftaran dibawah ini :
- Lampiran Surat Pendaftaran Calon Anggota PPK
- Lampiran Surat Pernyataan Calon Anggota PPK
- Lampiran Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK