Mahasiswa UCY Studi Lapangan di KPU Kota Yogyakarta
Yogyakarta , Komisi Pemilihan Umum menerima Mahasiswa studi lapangan dari Universitas Cokro Aminoto Yogyakarta (UCY). Dalam acara tersebut Paryanto selaku dosen pendamping menyampaikan, UCY saat ini mengembangkan perkuliahan tidak hanya di kelas dan teori, dengan adanya studi lapangan ini, memberikan gambaran kepada mahasiswa bagaimana konsteks dan teori itu dapat di elaborasi, dalam hal ini studi tentang bagaimana pemilu itu dilaksanakan.
Erizal selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan menyampaikan materi kuliah umum tentang Refleksi Pemilu 2019 sebagai konteks studi kasus dalam menjelaskan tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Dalam pemaparan tersebut, telah disampaikan konteks matakuliah mahasiswa yaitu Trias politica (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif). Konteks ini untuk memudahkan mahasiswa mengenali ruang lingkup pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan.
Dalam hal menjelaskan tentang pemilu atau pemilihan, disampaikan tiga pemangku kepentingan yang ada pada proses penyelenggaraannya. Tiga kelompok itu adalah Pemilih, Peserta dan Penyelenggara. Pertama; Pemilih, adalah warga negara Indonesia yang sudah genap umur 17 tahun atau sudah pernah menikah. Kelompok ini ada 3 status yang menerangkannya, yaitu a) pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU sebelumnya. a) pemilih yang terdaftar di tempat asal dan pindah untuk memilih. c) Pemilih belum terdaftar di dalam daftar pemilih. Kedua, Penyelenggara adalah suatu lembaga yang akan menyelenggarakan pemilu yaitu; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Ketiga, Peserta adalah partai politik dan perseorangan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan demi tahapan pemilu dan pemilihan telah dijelaskan serta diberikan infografis-infografis untuk memudahkan menggambarkan stuasi tahapan pemilu.
Disamping itu Hidayat Widodo, selaku ketua menerangkan tentang tugas, fungsi dan wewenang serta kewajiban penyelenggara, khususnya KPU dalam melaksanakan amanat undang-undang. Hidayat juga menerangkan nantinya bagaimana peran mahasiswa dalam berpartisipasi jika tahapan sudah dimulai, seperti ikut aktif mengamati dan cek terdaftar sebagai pemilih, mengedukasi diri sendiri dan sekitar serta menghargai perbedaan pilihan, bahkan ikut terlibat langsung baik menjadi peserta atau penyelenggara, bahkan paling tidak sebagai pemilih yang mandiri. (Ezl)