Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Lewat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, WBS, dan Benturan Kepentingan

Yogyakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta terus tunjukkan komitmennya dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas lembaga melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), Pengaduan Masyarakat dan Benturan Kepentingan, yang dilaksanakan pada Kamis (26/06) di Pendopo KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan jajaran internal KPU DIY dan KPU Kota Yogyakarta, serta dihadiri oleh pejabat struktural, fungsional, hingga tenaga administrasi.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu melalui sistem pengawasan internal yang kuat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap insan KPU memahami posisi strategisnya dalam menjunjung etika publik, serta mampu menghindari segala bentuk praktik tidak etis,” ungkapnya dalam sambutan pembuka.

Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, turut berikan sambutan dan soroti pentingnya penerapan budaya anti-gratifikasi secara menyeluruh. Ia berharap seluruh satuan kerja di lingkungan KPU tidak hanya memahami, tetapi juga mengimplementasikan prinsip-prinsip antikorupsi dalam keseharian. “Pengendalian gratifikasi, sistem pelaporan pelanggaran, dan pengelolaan benturan kepentingan bukan hanya prosedural, tapi kunci membangun kepercayaan publik,” jelasnya. Beliau juga sampaikan pentingnya menjaga integritas tidak hanya dalam tahapan pemilu, tetapi juga dalam aspek kelembagaan dan keseharian. Tak hanya itu, Tri juga tekankan pentingnya pengelolaan informasi secara bijak dan profesional. “Semua yang namanya konsumsi internal ya internal, jangan sampai keluar dan harus lebih kita sikapi. Kalau yang eksternal bagaimanapun juga harus diupayakan untuk lebih responsif,” tegasnya.

Sesi materi diawali oleh pengantar dari Ratna Mustika Sari, Anggota KPU Kota Yogyakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, yang sampaikan urgensi edukasi terkait pengendalian gratifikasi serta pencegahan potensi konflik kepentingan dalam tugas sehari-hari. Ia juga tekankan bahwa budaya kerja bersih dan profesional harus dibentuk mulai dari kesadaran individu hingga ke tingkat kelembagaan.

Pemateri utama, Ibah Muti’ah selaku Anggota KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan, sampaikan paparan komprehensif mengenai mekanisme Whistle Blowing System (WBS), alur pelaporan pengaduan masyarakat, hingga tata cara pengelolaan potensi benturan kepentingan. Dalam paparannya, ia mengajak seluruh peserta untuk aktif menjadi pengawas internal yang berani bersuara ketika menemukan indikasi pelanggaran. “Melaporkan bukan berarti menjatuhkan, tapi bagian dari menjaga marwah kelembagaan,” tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta. Berbagai pertanyaan seputar implementasi WBS hingga studi kasus yang pernah terjadi di lingkungan birokrasi turut dibahas secara terbuka, menandakan keseriusan peserta dalam memahami substansi kegiatan.

Kegiatan ditutup dengan kutipan reflektif dari moderator, Zuhad Najamuddin, yang juga merupakan Anggota KPU Kota Yogyakarta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ia mengutip, “Kejahatan tidak hanya karena ada niat, tapi juga karena adanya kesempatan,” sebagai pengingat bagi seluruh pegawai untuk menutup setiap celah pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan kerja.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Kota Yogyakarta teguhkan kembali niatnya untuk bangun lembaga penyelenggara pemilu yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata untuk perkuat integritas internal serta mendukung terciptanya tata kelola organisasi yang berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (salsa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 97 kali