KPU Kota Yogyakarta sosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024
Yogyakarta - KPU Kota Yogyakarta sosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota guna persiapkan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Yogyakarta.
Pelaksanaan rapat koordinasi bertujuan untuk menyatukan pemahaman terkait persiapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024. Rapat Koordinasi ini digelar pada Kamis (18/7/2024) di The Malioboro Hotel & Conference Center, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro yang kemudian dilanjutkan dengan arahan dari KPU DIY oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Mulatsih.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh instansi terkait antara lain yaitu; KPU DIY, Bawaslu Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Kodim 0734 Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Asisten Pemerintahan Kota Yogyakarta, BIN Kota Yogyakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Balai Pendidikan Menengah dan Umum Kota Yogyakarta, Kantor Pajak Pratama, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, PPK Ketua Divisi Teknis Kota Yogyakarta, serta Media terkait.
Kegiatan ini dipandu oleh Komisioner KPU Kota Yogyakarta yaitu Ratna Mustika Sari dan Erizal. “Pada tahapan pencalonan ini, Kota Yogyakarta tidak ada yang mengajukan perseorangan sehingga kedepannya calon Walikota dan Wakil Walikota akan melalui proses diusung oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024”, ujar Ratna dalam paparannya. Ratna dalam kesempatan ini menjelaskan PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikotadari Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 yang berisi mengenai Tahapan Pencalonan, Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, serta Ketentuan lain yang tertuang dalam peraturan tersebut.
“Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus Tahun 2024 dan Pendaftarannya sendiri akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus Tahun 2024”, jelas Erizal kepada peserta rapat. Dalam Paparannya, Erizal menjelaskan mengenai Dokumen apa saja yang perlu disiapkan oleh Pasangan Calon yang merupakan persyaratan dari Tahapan Pencalonan ini. Selain itu, Erizal juga menjabarkan persiapan pelaksanaan pendaftaran dan skema pendaftaran pasangan calon serta penelitian persyaratan administrasi dari pasangan calon yang tertuang dalam PKPU No.8 Tahun 2024 dari Pasal 20 hingga Pasal 115.
Kegiatan berjalan dengan lancar dengan harapan peserta dapat memahami materi yang sudah dipaparkan sehingga tidak ada kesalahan teknis dan kesepahaman pada saat tahapan pencalonan yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang. (sls)