KPU KOTA YOGYAKARTA MEMBUKA KOTAK SUARA
Yogyakarta (7/8) Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Melakukan Pembukaan Kotak Suara Untuk melakukan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Hal tersebut dilakuan sebagai amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 208 tetang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas Peraturan Komisi Ppemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggraraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Hasil dari Pembukaan Kotak adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilihan Umum 2019 yang seluruhnya diinput dalam aplikasi Sidalih. Pembukaan Kotak tersebut disaksikan dari Bawaslu Kota Yogyakarta dan dari Pihak Kepolisian. (WS)