 
                  KPU Kota Yogyakarta Laksanakan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Serta Penggunaan Aplikasi Sidalih Dan E-Coklit Bersama PPS Se-Kota Yogyakarta
Yogyakarta - KPU Kota Yogyakarta gelar bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-Coklit, Jum’at (21/6/2024).
Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari bimtek dihari sebelumnya (bersama PPK) yang bertujuan untuk menajamkan pengetahuan PPS terkait penggunaan aplikasi sidalih dan e-coklit guna menyukseskan pemilihan walikota dan wakil walikota Yogyakarta (Pilwali) kelak pada tanggal 27 November 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di The Alana Malioboro Hotel, Mantrijeron, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Polresta, Kodim 0734, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komisioner & Sekretariat KPU Kota Yogyakarta serta PPS se-Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya, dalam sambutannya menekankan mengenai peran PPS terhadap Pantarlih kelak akan sangat berpengaruh terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
“Mari kita bina Bersama Data Pemilih ini supaya kita dapat mewujudkan data pemilih yang valid guna menyukseskan Pilkada serentak terkhusus Pilwali Kota Yogyakarta Tahun 2024,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zuhad Najamuddin. “Bimtek sebagai pembekalan dan penguatan kapasitas PPS 45 kelurahan, dalam pemutakhiran data pemilih, pada Pilkada Serentak tahun 2024. Kegiatan ini juga sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan termasuk kami di Kota Yogyakarta,” kata Zuhad, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta.
Peserta bimtek adalah PPS yang memang mengurus atau mengulas data pemilih ini dengan berpedoman pada tiga aspek yaitu; 1). PPS mengetahui dan memahami tanggung jawab besar yang berkaitan dengan data pemilih termasuk penggunaan SIDALIH serta E-Coklit; 2). Memastikan, mencermati dan mendampingi Pantarlih secara serius proses pemutakhiran data pemilih agar data pemilih yang dilahirkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan; 3). Aspek kognitif yang berarti mengetahui secar detail hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan teknid proses pemutakhiran data pemilih.
Dalam penatarannya, Zuhad menekankan bahwa adanya perbedaan penyusunan daftar pemilih di TPS antara Pemilu dan Pilkada yaitu maksimal pemilih dalam 1 TPS pada saat Pemilu berjumlah 300 pemilih sedangkan Pilkada maksimal 1 TPS berjumlah 600 pemilih. Untuk pemetaan dan penyusunan daftar pemilih, KPU menggunakan prinsip efektif dan efisien, yaitu tidak menyatukan pemilih berbeda desa, kemudahan ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK, serta memperhatikan aspek geografis. KPU Kota Yogyakarta berharap Masyarakat dapat menyambut dengan baik petugas Pantarlih yang datang ke rumah-rumah Masyarakat dengan cukup menunjukkan dokumen yg dibutuhkan antara lain yaitu KTP, KK, atau biodata penduduk.
Selain itu, Sekretaris KPU Kota Yogyakarta juga menjelaskan terkait keuangan sebagai fasilitasi KPU Kota Yogyakarta terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih secara lebih rinci. Tak hanya itu, KPU DIY juga membantu PPS untuk menyinkronkan Sidalih dan Aplikasi E-coklit supaya dapat digunakan Pantarlih pada Senin (24/6). (sls)
                           
                           
                           
                        
