KPU Kota Yogyakarta Gelar Bimtek Aplikasi SIREKAP Bagi PPS Guna Mendukung Pilwali 2024 di Kota Yogyakarta
Yogyakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan uji coba aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) secara nasional bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Yogyakarta. Acara yang digelar pada Minggu (13/10/2024) di Hotel Tara Yogyakarta ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional SIREKAP menjelang hari pemungutan suara. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta yang menekankan pentingnya sinergi antar divisi dan evaluasi penggunaan SIREKAP dari pemilu sebelumnya. "Hari ini, kami mengundang dua divisi utama untuk berkolaborasi. Fokus utama kita adalah memastikan seluruh KPPS menguasai aplikasi SIREKAP agar pemilu berjalan lancar," ujar Ketua KPU dalam sambutannya.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zuhad Najamuddin, memberikan panduan mengenai aplikasi SIREKAP dan mengingatkan pentingnya menjaga netralitas saat sosialisasi pemilu. "Pastikan informasi tentang pasangan calon ditampilkan dengan benar, dan anggota KPPS tidak boleh memberikan dukungan secara publik seperti memberikan 'like' atau komentar di media sosial calon," tegasnya. Sementara itu, Kepala Divisi Teknis, Erizal, menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan kegiatan pemilu. "SIREKAP adalah alat dokumentasi yang membantu proses rekapitulasi suara di TPS, namun administrasi harus dikelola dengan baik agar tidak terjadi masalah," ujarnya.
Persiapan Teknis SIREKAP
Pada sesi pengenalan SIREKAP, peserta Bimtek diperkenalkan dengan aplikasi dan diberikan arahan terkait penggunaan yang tepat. Kepala Divisi Rendatin, Zuhad Najammudin, menekankan bahwa SIREKAP harus diakses menggunakan ponsel Android dan aplikasi wajib diunduh dari sumber resmi Google Drive dari KPU RI, bukan dari Play Store. "Kami akan melakukan uji coba serentak secara nasional pada pukul 12 siang. Pastikan semua akun sudah login dan siap digunakan," tegasnya.
Selain itu, peserta juga dilatih dalam proses pengisian dan pengunggahan C-Hasil, formulir rekapitulasi suara. Pengisian data pemilih dan perolehan suara harus dilakukan secara manual pada beberapa bagian, seperti jumlah pemilih pindahan (DPTb), pemilih tambahan (DPK), dan suara tidak sah. Semua proses ini harus terdokumentasi dengan baik, termasuk melalui foto yang diunggah ke aplikasi SIREKAP.
Penegakan Kode Etik dan Netralitas
Kepala Divisi Hukum, Ibu Ratna, mengingatkan pentingnya mematuhi Kode Etik dan Peraturan KPU, terutama terkait integritas petugas. "Ada dua jenis sanksi bagi pelanggaran kode etik, yakni pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Kami minta seluruh petugas memahami dan mematuhi aturan ini," jelasnya.
Dalam arahan terakhir, Noor Harsya Aryosamodro, mengajak seluruh PPS dan KPPS untuk menjaga kekompakan dan netralitas. "Jaga profesionalitas dalam setiap tindakan, dan hindari interaksi di media sosial yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan," katanya. Ia juga menekankan pentingnya membaca dan memahami regulasi yang telah dibagikan oleh KPU.
Dengan selesainya Bimtek ini, seluruh peserta yang hadir yakni PPK dan PPS se-Kota Yogyakarta diharapkan sudah siap untuk mengoperasikan aplikasi SIREKAP pada hari pemungutan suara, memastikan proses rekapitulasi suara berlangsung transparan dan akurat.(humas&foto:salsa)