KPU Kota Yogyakarta adakan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Sosialisasi Untuk Tahapan Pemilu 2024
Yogyakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melaksanakan Evaluasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024. Selasa (11/4) di Malioboro Ballroom Hotel New Saphir Yogyakarta.
Acara dihadiri Polresta Yogyakarta, Kodim 0734, Peserta Pemilu se-Kota Yogyakarta, Kesbangpol Kota Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta, Bagian Tata pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta, Mantri Pamong Praja se Kota Yogakarta dan PPK se-Kota Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Yogyakarta menyampaikan ucapan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah memenuhi undangan dari KPU Yogyakarta “Saya atas nama pribadi dan KPU Kota Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu semua yang sudah meluangkan waktunya hadir pada acara sore ini,”tutur Hidayat.
Hidayat juga menjelaskan, terkait proses penyusunan Dapil sebenarnya sudah cukup lama, sampai ditetapkan pada pleno. Kemudian hingga saat ini pihaknya wajib mensosialisasikan terkait dengan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Yogyakarta. “Sebelumnya KPU Kota Yogyakarta sudah melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 5 April 2023 untuk menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara,”tutur Hidayat
Ketua KPU Kota Yogyakarta juga menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No 55 Tahun 2018 terkait yang mengatur alat peraga kampanye.
“Harapannya tidak mencederai tahapan dari awal sampai akhir dan tidak terganggu dengan penggunaan alat peraga dalam kampanye,”ungkapnya.
“karena Kota Yogyakarta sebagai kota pelajar, kota wisata, kota budaya, yang tentunya punya moral dan unggah ungguh,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Yogyakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erizal dalam pemaparannya menyampaikan bahwa ada 7 prinsip dalam penyusunan Dapil. Pertama adalah prinsip Kesetaraan Nilai Suara, yang mengupayakan harga kursi yang setara antara Dapil satu dengan yang lainnya. Kedua, ketaatan pada Pemilu yang proposional yang mengutamakan jumlah kursi besar, yaitu 6-12 kursi. Ketiga, prinsip Proporsionalitas, yaitu yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. "Keempat, prinsip Integritas Wilayah. Kelima, prinsip Cakupan Wilayah yang Sama. Enam, prinsip Kohesivitas, dan 7 adalah prinsip Berkesinambungan," jelas Erizal . Berdasarkan dari 7 prinsip tersebut, menurut Erizal Dapil di Kota Yogyakarta pada tahun 2024 masih tetap sama dengan tahun 2019.
Selain itu Anggota KPU Kota Yogyakarta Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Nurhayati menyampaikan terkait dengan proses Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ada di Kota Yogjakarta.“Di awal tahapan, menerima data pemilih dari KPU RI sejumlah 321.228 pemilih dan ini menjadi bahan untuk kami merumuskan bersama teman-teman kami di PPK se kota Yogyakarta untuk merumuskan daftar pemilih itu ke dalam TPS di 14 Kecamatan se-Kota Yogyakarta,”jelasnya.“Pada perjalanannya di tahapan awal itu ada sejumlah 1386 TPS kemudian kami juga melantik 1386 pantarlih untuk bekerja di Kota Yogyakarta, dari proses ini kemudian terumuskan terdapat 323.120 pemilik aktif yang kita tetapkan sebagai DPS,”pungkasnya. (RN)