Berita Terkini

Kosongkan isi kotak Suara Pemilu, Tindaklanjuti Surat Sekjen KPU RI

Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1570/PP.08.5-SD/07/SJ/XI/2019 tanggal 15 November perihal Tata Kelola Logistik Pasca Pemilu Tahun 2019, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan pengosongan Isi Kotak Suara Pemilu 2019 pada Senin (25/11) di Gudang Jaranan.  Pengosongan isi kotak suara dilakukan 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPD, DPR RI, DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan dilakukan secara bertahap. Terhadap isi kotak suara yang selanjutnya dimasukkan kedalam kantong plastik untuk setiap TPS dan diberi tanda atau label sesuai dengan lokasi.

 TPS dan Kotak suara yang telah dikosongkan selanjutnya dilipat dan disusun secara rapi dan akan diusulkan untuk dihapuskan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dengan melampirkan rekapitulasi lpaoran kondisi kotak dan bilik suara logistik KPU Pemilu Tahun 2019.

Kegiatan pengosongan isi kota disaksikan Bawaslu Kota Yogya dan Polresta Yogyakarta dan ditargetkan selesai dalam 20 hari kerja.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali