Berita Terkini

Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik KPU Kota Yogyakarta Tahun 2024

Yogyakarta - The Malioboro & Conference Centre, Kamis 19/12,  KPU Kota Yogyakarta selenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik.   Hadir pada acara tersebut Stakeholder, Ahli/Praktisi, Organisasi Masyarakat dan Partai Politik.

Pada sambutannya Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro, menyampaikan KPU Kota Yogyakarta menjadi salah satu dari 4 Kabupaten/Kota KPU se Indonesia yang ditunjuk untuk menjadi Unit Layanan Evaluasi (ULE) dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional. KPU Kota Yogyakarta menyadari perlu meminta masukan, saran dan kritik atas standar Pelayanan Publik serta Input atau masukan dalam upaya meningkatkan Pelayanan Publik di KPU Kota Yogyakarta.

 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU DIY, Sri Surani menyampaikan bahwa KPU sebagai badan publik punya kewajiban untuk membuat, menyampaikan, dan mempublikasikan Standar Pelayanan Publik termasuk juga SOP dan dapat diakses oleh publik.  Masukan dan kontribusi tersebut sangat bermanfaat bagi  KPU.

Adapun Standar Pelayanan Publik  KPU Kota Yogyakarta meliputi antara lain :

  1. SOP Layanan Pendidikan Pemilih;

  2. SOP Layanan Rekrutmen Badan Adhoc;

  3. SOP Layanan Pencalonan Peserta Pemilu/Pemilihan;

  4. SOP Layanan Data Pemilih;

  5. SOP Layanan Pengaduan Masyarakat;

  6. SOP Layanan PPID.

Tujuan dilaksanakan FKP ini untuk mendapatkan masukan atas Layanan Publik yang dilakukan oleh KPU Kota Yogyakarta. Selanjutnya masukan tersebut dituangkan dalam  Berita Acara Forum Konsultasi Publik yang ditandatangani oleh perwakilan stakeholder, perwakilan ahli/praktisi, perwakilan Pengguna Layanan, perwakilan organisasi masyarakat sipil dan media massa.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,044 kali