Dekati Batas Waktu, KPU Kota Yogyakarta Ikuti Rakor Progres Pengisian SAQ Monev KID
Yogyakarta (22/8/25) – Menjelang batas waktu pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Daerah (Monev KID) 2025, KPU Kota Yogyakarta menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Progres Pengisian SAQ Monev KID yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY, Kamis (21/8).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY ini dibuka sekaligus dipimpin oleh Sri Surani, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU DIY. Rakor bertujuan untuk memantau perkembangan pengisian SAQ Monev KID 2025 sekaligus menyamakan persepsi dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Daerah DIY.
Dari KPU Kota Yogyakarta, hadir Agus Muhamad Yasin (Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Lia Ekawati Agustina (Kasubbag Pengampu Parmas dan SDM), serta Sriyanto (Operator Monev KID). Kehadiran jajaran KPU Kota Yogyakarta ini menjadi bagian dari komitmen dalam memastikan pengisian SAQ Monev KID berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Melalui Rakor ini, KPU DIY menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan kolaborasi antar-satker untuk menjaga standar keterbukaan informasi publik. Hal ini sejalan dengan upaya KPU Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus mendukung transparansi lembaga sebagai bagian dari penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
KPU Kota Yogyakarta berkomitmen selesaikan progres pengisian SAQ Monev KID dengan optimal dan tepat waktu, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap penilaian keterbukaan informasi publik di lingkup KPU se-DIY. (salsa)