Berita Terkini

Cek Kegiatan Verifikasi Administrasi, Komisioner KPU RI Idham Kholik Kunjungi KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta- - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik di dampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zainuri Ikhsan melakukan kunjungan kerja pada hari Jumat (19/8) di kantor KPU Kota Yogyakarta, Jl Magelang no 41, Tegalrejo, Yogyakarta, dalam rangka supervisi layanan helpdesk serta kegiatan verifikasi administrasi menggunakan SIPOL. Kegiatan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 berlangsung pada 16– 29 Agustus 2022.

“Kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi. Kegiatan Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah diinput terhadap dokumen yang telah diunggah oleh parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu, ASN atau anggota TNI-Polri aktif” ujar Idham Kholik.

Dalam kegiatan supervisi terhadap petugas verifikasi administrasi (vermin) di ruangan serbaguna KPU Kota Yogyakarta, Idham Kholik, menanyakan kepada petugas vermin tentang kendala yang dialami dan berbagai permasalahan yang dihadapi saat melaksanakan kegiatan vermin partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. selain itu Idham juga berpesan agar petugas verifikasi menyampaikan setiap kendala yang ditemukan selama bertugas agar dapat dicatat dan diatasi.

Setelah melaksanakan supervisi, dilanjutkan dengan kegiatan pengarahan kepada komisioner dan Sekretaris di ruang tamu KPU Kota Yogyakarta. Pengarahan terkait proses pendaftaran parpol dan tahapan pemilu 2024. Instrumen pendaftaran partai politik (Parpol) menggunakan SIPOL merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.  

Di sisi lain, KPU juga membuka layanan bagi warga untuk memeriksa secara mandiri lewat situs infopemilu.kpu.go.id, apakah nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. Jika ia dinyatakan terdaftar padahal tidak pernah merasa mendaftarkan diri sebagai anggota, maka ia dapat menyampaikan aduan atas pencatutan tersebut. (Her)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 82 kali